Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DRAFT baru Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) saat ini tengah dirumuskan oleh tim ahli di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Baleg sekaligus tim panitia kerja (Panja) RUU PKS Diah Pitaloka mengatakan meskipun saat ini RUU PKS masih dalam proses perumusan, tetapi mulai terlihat dukungan sosial yang menguat dari masyarakat agar RUU tersebut segera disahkan.
"Sekarang dimensinya sudah lebih luas. Tadinya aktivitas yang lebih banyak, saat ini dalam rapat pendapat umum (RDPU( di DPR, kampus-kampus sudah mulai menyuarakan. Lalu saya juga bertemu dengan jaringan serikat buruh. Menurut saya ini satu kemajuan bahkan ada kaum agamawan juga menyuarakan penolakan pada tindak kekerasan seksual," ujar Diah, hari ini.
Ia lebih jauh menyampaikan, berbeda dengan periode pembahasan RUU PKS pada 2019 lalu, pihaknya optimisi RUU ini dapat segera dibahas karena dukungan sosial dan politik semakin kuat. Dukungan sosial itu, imbuhnya, salah satunya dari pemerintah melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang sudah meminta agar RUU PKS segera dibahas di DPR.
Seperti diberitakan, RUU PKS sempat dibahas di DPR pada 2019. Kemudian dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2020 dan masuk kembali dalam daftar prolegnas 2021 atas inisiatif DPR. Adapun pengusulnya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, dan PDI Perjuangan.
Baca juga: Sahkan RUU PKS
Diah menyampaikan Baleg ini agar substansi RUU PKS lebih komprehensif. Mulai dari pemahaman dan literasi terkait kekerasan seksual, sebagai payung hukum bagi korban untuk dapat mengakses keadilan, dan membuat pelaku kekerasan seksual menjalani hukuman yang sepatutnya. Karena itu, sambung Diah, pembahasan RUU PKS dilimpahkan ke Baleg dari semula dibahas di Komisi VIII DPR.
"Hal yang cukup dominan dalam draft RUU PKS menyangkut proses hukum yang menjadi dimensi atau ranah kerja Komisi III. Sehingga RUU ini diputuskan dibahas di Baleg," tuturnya.
Ia mengatakan diskusi mengenai draft baru RUU PKS tengah dilakukan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Olivia Salampessy mengatakan informasi yang ia terima, proses perumusan RUU PKS tengah dilakukan tim tenaga ahli Baleg yang kini melakukan pengkajian dan menerima masukan dari berbagai pihak melalui beberapa rangkaian RDPU. Namun, ia mengatakan tahap penyusunan masih harus menjalani proses panjang.
"Semoga tahapan penyusunan kedua bisa segera selesai dan masuk pada pembahasan tingkat I seperti konsultasi para pihak atau jaring aspirasi daerah di seluruh Indonesia, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), dan pendapat mini fraksi. Kemudian berlanjut pada tingkat kedua di rapat paripurna DPR untuk disahkan," ucap Olivia.
Ia menuturkan urgensi RUU PKS harus segera disahkan karena berdasarkan catatan Komnas Perempuan, kekerasan seksual meningkat. Selama pandemi Covid-19, ujar dia, tercatat ada kenaikan kenaikan tajam kasus kekerasan berbasis gender siber dari 281 menjadi 661.
Komnas Perempuan, terang Olivia, berharap RUU PKS bisa menjawab kekosongan hukum terutama yang dibutukan para korban kekerasan seksual. Sebab, Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) hanya menyebut kekerasan seksual pencabulan dan pemerkosaan.
Sementara berkembang kekerasan seksual secara fisik dan psikis. Sedangkan Undang-Undang No. 23/2004 tentang Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terbatas yakni hanya mengatur kekerasan seksual di ranah privat, bukan di ranah komunitas. (OL-4)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Disebutkan revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR.
BADAN Legislasi (Baleg DPR RI) menepis anggapan pembahasan kilat empat revisi undang-undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya revisi Undang-undang (RUU Kepolisian) jadi jembatan perpanjangan masa pensiun Kapolri.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun.
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved