Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat. Hal itu menyusul putusan kasus suap, permufakatan jahat dan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan Pinangki telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan inkrah mengacu pada vonis Pengdilan Tinggi DKI Jakarta No. 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021. Adapun putusan itu memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi Pinangki hukuman penjara selama 10 tahun.
"Dengan putusan telah berkekuatan hukum tetap, saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr Pinangki Sirna Malasari, SH MH, dalam tahap proses," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Kamis (5/8).
Baca juga: MAKI Minta Pinangki Segera Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
"Dalam waktu dekat, akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Leonard juga meluruskan pemberitaan yang menyebut Pinangki masih menerima gaji. Pihaknya menegaskan bahwa materi pemberitaan tersebut tidak benar. Lebih lanjut, Leonard menjelaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
Tunjangan kinerja dan uang makan sudah tidak diterima mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung sejak Agustus 2020. Jaksa Agung telah mengeluarkan keputusan bahwa Pinangki diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS.
Secara otomatis, lanjutnya, Pinangki tidak lagi berstatus sebagai jaksa. "Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab. Kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," pungkas Leonard.
Baca juga: Hukumannya Dipangkas, Joko Tjandra Mengaku Belum Puas
Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Saat itu, Joko masih berstatus buronan. Suap sebesar US$500 ribu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Adapun suap dengan tujuan Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun penjara. Dalam hal ini, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) per 11 Juni 2009.
Pinangki juga turut menyusun rencana aksi terkait pelaksanaan permohonan fatwa MA melalui Kejagung. Selain itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, hingga membayar sewa dua apartemen di Jakarta.(OL-11)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved