Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintergarasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) TA 2016 dengan hukuman pidana penjara 4 tahun. Kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.
Kedua terdakwa itu adalah mantan Ketua Unit Layanan Pengaduan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena, dan anggota atau koordinator ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf. Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK meminta majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani untuk menyatakan Leni dan Juli terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tetang Perubahan Kedua atas UU No. 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair," kata jaksa KPK Sisca Carolina Karubun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/7).
Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut agar keduanya dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga sama-sama dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Untuk Leni, jaksa KPK meminta hakim dijatuhi pidana uang pengganti Rp3 juta, sementara Juli Rp4 juta.
Baca juga : Korban Korupsi Bansos Covid-19 Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
"Dengan ketentuan jika dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjut Sisca.
Dalam perkara yang membelitnya, Leni dan Juli dinilai jaksa KPK telah memperkaya orang lain dalam pengadaan BCSS di Bakamla. Mereka yang diuntungkan dalam proyek tersebut antara lain Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno dan serta Ali Fahmi yang pernah menjabat sebagai staf ahli Kepala Bakamla, Arie Soedewo.
Leni dan Juli yang berperan dalam membuat project breakdown dalam proyek itu telah menabrak beberapa ketentuan, misalnya Pasal 6 Perpres No. 54/2010 yang mengatur etika pengadaan, menetapkan sistem pemilihan dengan metode pascakualifikasi sistem gugur, serta menambahkan persyaratan tambahan di luar ketentuan.
Adapun rasuah itu telah memperkaya Raharjo sebesar Rp60.322.008.006,92, Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar, Leni sebesar Rp3 juta, dan Juli sebesar Rp4 juta.
"Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006,92," tandas Sisca. (OL-7)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan operasi perairan di Aceh untuk mencegah pengungsi Rohingya sejauh ini terbatas,
Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah mengungkap Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) yang dihitung pihaknya bersama instansi terkait pada 2023 mencapai skor 56.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
Kegiatan penyelundupan benih bening lobster (BBL) diduga telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak hingga 30 triliun rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved