Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA pengguna anggaran (KPA) Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono, mengungkap motif aliran uang sebesar Rp3 miliar dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke advokat kondang Hotma Sitompul. Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial meminta Hotma untuk mendampingi terdakwa anak, NF, dalam kasus pembunuhan anak di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Maret 2020.
Menurut Adi, Hotma menjanjikan untuk memenangkan perkara NF. Namun, definisi menang yang dimaksud yakni memastikan putusan pengadilan untuk merehabilitasi NF di tempat rehabilitasi milik Kemensos. "Artinya kan untuk menang itu minta keputusan pengadilan bahwa terkait rehabilitasi anak harus direhab di Kemensos, bukan diserahkan ke lembaga yang lain," katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/7).
Adi mengatakan alasan Juliari berkukuh untuk memenangkan perkara NF karena terkait dengan kucuran anggaran pemerintah yang akan masuk ke Kemensos. "Alasannya, kalau direhab di Kemensos nanti anggaran untuk rehab tentang anak itu akan diserahkan ke Kemensos," terang Adi.
"Jadi maksudnya supaya ada anggaran DIPA masuk ke Kemensos? Itulah tujuan sebenarnya di mana Pak Hotma dilibatkan?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi kepada Adi.
"Iya. Saya dapat WA (WhatsApp), menang. Artinya sesuai dengan keinginan atau pembelaan yang diajukan Hotma Sitompul itu," jelas Adi.
NF telah divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Agustus 2020, mantan Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat sempat menjelaskan bahwa NF menjalani pidananya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, yakni Balai Anak Handayani milik Kemensos.
Adi mengatakan saat diminta untuk menyerahkan uang Rp3 miliar ke Hotma, Juliari sempat memberikan kode tiga jari kepadanya. Namun saat itu ia mengira kode tersebut merepresentasikan Rp300 juta. Oleh karena itu, ia mengonfirmasi ulang hal itu ke Juliari.
"(Kode) tiga (jari) itu berapa Pak? Tiga ratus? 'Enggak, Rp3 miliar'," jelas Adi saat menyontohkan percakapannya dengan Juliari.
Dalam persidangan tersebut, Adi sempat mengatakan bahwa Juliari sempat memintanya untuk melakukan negosiasi ke Hotma. Namun, Hotma disebutnya berkukuh di angka Rp3 miliar. "Mungkin sudah komitmen sama A, B, C, D, biayanya memang segitu atau ada pembicaraan sebelumnya," katanya.
Adi menjelaskan uang yang diserahkan ke Hotma berasal dari pengumpulan fee. Uang itu sebelumnya ditampung oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso. Adi memerintahkan rekanannya di Kemensos sekaligus salah satu vendor bansos, yakni Go Erwin untuk mengambil uang ke Joko.
Adapun uang yang telah dipegang Go Erwin tersebut dititpkan melalui Muhammad Ihsan, salah satu pengacara yang mendampingi NF bersama Hotma. Adi menjelaskan Go Erwin menyerahkan uang ke Hotma melalui Ihsan sebesar Rp1,5 miliar sebanyak dua kali.
Dalam dakwaan yang disusun, jaksa KPK menyebut penyerahan uang atas perintah Juliari ke Hotma terjadi sekitar Juli 2020. Sementara dalam persidangan pada Senin (21/6), Hotma yang dihadirkan sebagai saksi secara virtual untuk terdakwa Juliari membantah penerimaan uang sebesar Rp3 miliar.
"Saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK. Dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tahu tidak ada yang terima," kata Hotma. (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global dengan biaya yang tidak sedikit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved