Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Limpahkan Perkara Wali Kota Tanjungbalai ke Pengadilan Medan

Dhika Kusuma Winata
30/6/2021 19:36
KPK Limpahkan Perkara Wali Kota Tanjungbalai ke Pengadilan Medan
Tersangka M Syahrial(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara Syahrial ke Pengadikan Tipikor Medan, Sumatra Utara, untuk segera disidangkan.

"JPU KPK Agus Prasetya Rahardja telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati, Rabu (30/6).

Syahrial akan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK kini menanti penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan perdana untuk pembacaan dakwaan. Adapun penahanan Syahrial kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Medan dan sementara ini masih dititipkan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," kata Ipi.

Baca juga : Ratusan Pegawai KPK Terpapar Covid-19

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu yakni Wali Kota Syahrial, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang advokat Maskur Husain.

Dalam kasus itu, Syahrial diduga memberi suap ke Robin dan Maskur terkait pengurusan perkara di KPK. Syahrial diduga sudah memberi Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar agar kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga turut terseret dalam kasus itu lantaran diduga mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai ke penyidik Robin.

Diduga, ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Pertemuan itu ditengarai membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya