Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena ketua umum dari organisasi KSBSI yakni Prof. Mochtar Pakpahan meninggal dunia setelah mengajukan permohonan a quo.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020 yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/6).
Karena permohonan tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan tersebut. Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, yang berwenang mengajukan permohonan pengujian UU ke MK, atas nama organisasi secara absolut adalah ketua umum.
Mahkamah, ujarnya, telah meminta penjelasan kepada kuasa hukum mengenai meninggalnya Prof. Mochtar Pakpahan selaku Ketua Umum KSBSI yang mewakili pemohon dalam persidangan. Lalu, kuasa hukum pemohon menerangkan nama Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal organisasi menggantikan pemohon.
Mahkamah menemukan fakta, ujar Suhartoyo, pada organisasi itu yang tercantum sebagai Sekretaris Jenderal adalah Bambang Hermanto, sehingga Mahkamah tidak dapat menemukan alat bukti lain yang membuktikan memang benar Vindra Whindalis merupakan Sekretaris Jenderal KSBSI periode 2018-2022.
"Seandainya benar Vindra Whindalis mewakili Sekretaris Jenderal hanya bertindak untuk atas nama organsiasi terbatas terkait administrasi organisasi. Permohonan KSBSI tidak diwakili oleh pihak yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum. Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Besok, MK Bacakan Ketetapan Pengujian UU Cipta Kerja
KSBSI mengajukan permohonan pengujian Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151 dan penjelasan Pasal 81 angka 42, Pasal 1541 ayat 1 dan ayat 2, UU 11/2020 terhadap UUD 1945. Sementara itu, permohonan uji materil UU Cipta Kerja lain yakni perkara Nomor No.9/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Dambea, warga negara Indonesia, dinyatakan ditarik oleh pemohon pada 9 Juni 2021.
"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan permohonan 9/PUU-XIX/2021 mengenai permohonan penguian UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ditarik kembali, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman.(OL-5)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved