Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 pegawai negeri atau ASN Sekda Pemkab Bandung Barat sebagai saksi dalam kasus bansos yang menjerat Bupati nonaktif Aa Umbara Sutisna. KPK mendalami berbagai proyek semasa kepemimpinan Aa Umbara yang menjabat sejak 2018.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh Pemkab Bandung Barat di kurun waktu kepemimpinan tersangka AUM (Aa Umbara)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6).
Saksi-saksi yang diperiksa yakni Kamaluddin, Wisnu Jaya Prasetia, Yadi Kumia, Dony Tumpak Hutajulu, Rega Wiguna, Ahmad Fauzan Azima, Hernawan Widjajanto, Sri Dustirawati, Anugrah, Wandiana, M Lukmanul Hakim, dan Ade Komarudin. Mereka diperiksa di Aula Wakil Bupati kompleks kantor Pemkab Bandung Barat.
Dalam kasus itu, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara), serta bos PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan. Aa Umbara ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Andri di Rutan Gedung ACLC KPK, dan Totoh Gunawan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
KPK menduga Aa Umbara melakukan kongkalikong untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia bansos di Bandung Barat dengan komitmen fee 6% dari nilai proyek. Adapun anak Aa Umbara, Andri Wibawa, juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera.
KPK menengarai terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan bansos itu. Aa Umbara diduga diuntungkan dengan meraup Rp1 miliar dari kongkalikong itu. Adapun Totoh diduga mendapat Rp2 miliar dan Andri Wibawa Rp2,7 miliar.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. (OL-14)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
EMBARKASI Haji Bekasi memastikan telah siap 100 persen menyambut kedatangan ribuan jemaah haji 2026 asal Provinsi Jawa Barat (Jabar(
MENYAMBUT bulan April dengan semangat baru, ibis Bandung Pasteur menghadirkan promo spesial bertajuk “April Deals – Wargi Jabar”, yang ditujukan khusus bagi masyarakat Jawa Barat
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM mengatakan jajarannya sudah menerapkan work from home atau WFH
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved