Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mendukung sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Tjahjo menyatakan TWK tak ada kaitannya dengan isu HAM.
"Kami juga mendukung KPK, misalnya, tidak hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu urusan pelanggaran HAM?," kata Tjahjo dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Selasa (8/6).
Tjahjo menyampaikan aturan terkait alih status pegawai KPK sama dengan yang dilakukan untuk pegawai-pegawai ASN di lembaga-lembaga lainnya. Dia juga membandingkan TWK dengan penelitian khusus (litsus) pada era Orde Baru. Tjahjo mengatakan jika litsus saat itu fokus pada isu PKI sedangkan untuk tes ASN saat ini lebih luas.
"Zaman saya litsus mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang secara luas secara kompleks. Dari sisi aturan begitu," kata Tjahjo.
Baca juga: Jawab Keberatan Firli Cs, Komnas HAM: Kami Ingin HAM Ditegakkan
Pernyataan Tjahjo itu muncul setelah anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Cornelis menyampaikan apresiasinya. Cornelis memberi sanjungan kepada Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengenai polemik TWK pegawai KPK. Cornelis mengatakan ASN pada dasarnya harus loyal kepada negara.
Di sisi lain, Komnas HAM sedianya bakal meminta keterangan pimpinan KPK terkait polemik TWK. Namun, dalam pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (8/6), pimpinan KPK tak memenuhi undangan Komnas HAM untuk memberi penjelasan dan klarifikasi mengenai TWK yang diadukan sejumlah pegawai.
Sebelumnya, pegawai KPK yang tak memenuhi syarat TWK dan terancam diberhentikan mengadukan kisruh alih status menjadi ASN itu ke Komnas HAM pada 24 Mei lalu. Mereka melaporkan lantaran menduga ada pelanggaran terkait HAM dalam pelaksanaan TWK.(OL-4)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi oleh aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas untuk melakukan simulasi perpindahan ASN ke IKN.
PEMERINTAH mengubah siklus penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Rekrutmen akan lebih sering diadakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
KEMENDIKBUD-RISTEK mengakui, sampai saat ini masih terdapat guru-guru yang belum mendapat penempatan kendati sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Ad Interim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved