Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (2/6) resmi bekerja dengan menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka sebelumnya telah dilantik dan diambil sumpah sebagai ASN tepat di hari Lahir Pancasila, Selasa (1/6).
Meski status mereka saat ini ASN, tidak ada perbedaan signifikan sebelum mereka diangkat. Sistem kerja dan standar operasional kerja pun tetap sama seperti mereka masih berstatus pegawai KPK.
"Sejauh ini tidak ada perubahan. Sistem kerja, SOP, dan lain-lain sama saja. Kecuali soal status kepegawaiannya saat ini sebagai ASN," kata Pelaksana Tugas KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Rabu (2/6).
Sementara itu, Pelaksana Tugas KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding juga mengatakan para pegawai KPK yang telah berstatus ASN saat ini kembali bekerja sesuai tugas dan bidangnya. Sejak bergabung dengan lembaga antirasuah, seluruh insan KPK bekerja demi mewujudkan harapan publik untuk Indonesia yang adil, sejahtera dan bebas dari korupsi.
Baca juga : Prabowo Sebut Skema Pembiayaan Alpalhankam Masih Digodok
Dengan perubahan status kepegawaian, Ipi menyebut tidak mengubah niat dan tujuan segenap insan KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
"Kami juga berharap 75 insan KPK lainnya yang saat ini belum dilantik dapat tetap bersama kami memperkuat barisan pemberantasan korupsi. Integritas dan komitmen mereka telah dibuktikan dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi di KPK," ujar Ipi.
Sebagai pelaksana Undang-Undang, KPK akan tetap bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan. UU 19 Tahun 2019 juga mengamanatkan bahwa KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengambil peran dalam pemberantasan korupsi dan mengawal kinerja KPK ke depan," pungkas Ipi. (OL-2)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
Pegawai KPK gadungan tipu pejabat di daerah Bogor dengan surat panggilan palsu
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah. Yusuf kemudian memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved