Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak lagi memerlukan permintaan izin Dewan Pengawas. KPK akan menyesuaikan kembali proses dan mekanisme mengikuti putusan MK itu.
"KPK akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud. Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/5).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid dkk. MK menilai KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yudisial bersifat independen dan bebas dari pengaruh mana pun.
MK menilai Dewas tidak memiliki kewenangan pro justitia. Maka, izin dari Dewas tidak diperlukan. MK memutuskan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK tak perlu izin Dewas, namun KPK hanya perlu memberitahukannya.
Menanggapi itu, KPK pun mengapresiasi tinggi kepada pihak-pihak yang menjadi pemohon dalam proses judicial review undang-undang itu.
"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali Fikri.
Baca juga: WP KPK Nilai Tes Kebangsaan Dibuat Untuk Mendepak Pegawai
Di sisi lain, Dewas KPK juga menghormati dan akan mengikuti putusan MK. Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean yakin kinerja KPK akan lebih baik. Meski dalam putusan itu tugas dipreteli, Tumpak mengatakan Dewas tetap akan melakukan tugas-tugas lain yang masih ada di UU secara efektif.
"Tentu kami harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," kata Tumpak. (P-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved