Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pimpinan instansi atau kementerian mengingatkan bawahan mereka untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kegiatan pribadi. Fasilitas dinas biasa digunakan oleh pejabat saat momen Idul Fitri.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu (2/5).
Ipi mengatakan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran. Hal itu tetap tidak dibenarkan meski membawa nama hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Ketua KPK: Pendidikan Urat Nadi Penanaman Nilai Integritas
Fasilitas dinas diminta digunakan dengan semestinya. Pasalnya, kata Ipi, fasilitas dinas disiapkan negara untuk bekerja, bukan buat kegiatan pribadi pejabat.
Ipi juga meminta para pejabat mengingatkan bawahannya untuk menolak parcel Lebaran selain dari kantor. Pemberian hadiah mengatasnamakan Idul Fitri untuk pejabat bisa masuk kategori gratifikasi.
"Pimpinan kementerian atau lembaga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas," ujar Ipi.
Pengusaha dan masyarakat juga diminta tidak memberikan hadiah kepada pejabat dengan mengatasnamakan Idul Fitri. Hukuman gratifikasi bisa menjerat pihak swasta jika KPK melakukan tindakan.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," tutur Ipi. (OL-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Politisi PDI Perjuangan Kota Solo, Honda Hendarto, mendesak Pemerintah Kota Solo menerapkan kebijakan pengandangan kendaraan dinas berpelat merah di luar jam kerja.
Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved