Efisiensi, Politisi PDIP Usul Mobil Dinas Solo Dikandangkan di Luar Jam Kerja

Widjajadi
12/4/2026 22:28
Efisiensi, Politisi PDIP Usul Mobil Dinas Solo Dikandangkan di Luar Jam Kerja
Politisi PDI Perjuangan Kota Solo, Honda Hendarto.(MI/Widjajadi)


POLITISI PDI Perjuangan Kota Solo, Honda Hendarto, mendesak Pemerintah Kota Solo menerapkan kebijakan pengandangan kendaraan dinas berpelat merah di luar jam kerja sebagai langkah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Usulan tersebut ditujukan kepada Wali Kota Solo, Respati Ardi, agar menjadi kebijakan resmi di lingkungan pemerintah kota.

Honda menilai kebijakan tersebut dapat menekan penggunaan BBM secara signifikan, sejalan dengan upaya efisiensi yang didorong pemerintah pusat di tengah kondisi global yang tidak menentu.

“Jika ini menjadi instruksi Wali Kota, tentu akan menjadi langkah efisiensi yang efektif untuk penghematan BBM hingga 50 persen,” ujar Honda, Minggu (12/4).

Menurut dia, pembatasan operasional kendaraan dinas serta kewajiban mengandangkan kendaraan di luar jam kerja akan berdampak langsung pada penurunan konsumsi BBM. Ia menyebut, langkah ini juga relevan sebagai respons terhadap kenaikan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik global, termasuk di kawasan Timur Tengah.

Berdasarkan data anggaran, Honda memperkirakan belanja BBM dan pelumas di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo mencapai sekitar Rp20 miliar pada 2026. Meski tidak merinci angka per OPD, ia meyakini penghematan bisa dilakukan secara signifikan melalui pengendalian penggunaan kendaraan dinas.

“Penghematan ini bisa langsung mengurangi beban anggaran daerah dan dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang lain,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi telah menerapkan sejumlah kebijakan efisiensi, di antaranya penerapan kerja dari rumah (work from home atau WFH) serta imbauan penggunaan sepeda setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).

Respati juga telah memulai kegiatan bersepeda bersama jajaran pejabat Pemkot Solo sebagai bentuk kampanye penghematan energi. Selain itu, ASN didorong untuk menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.

“ASN diharapkan bisa menyesuaikan dengan kebijakan penghematan BBM, termasuk memanfaatkan angkutan umum,” ujar Respati dalam kesempatan sebelumnya.

PERLU PENGECUALIAN
Meski demikian, Honda menegaskan bahwa kebijakan pengandangan kendaraan dinas tidak dapat diberlakukan secara menyeluruh untuk semua OPD. Ia menyebut sejumlah instansi dengan mobilitas tinggi perlu mendapatkan pengecualian.

“Seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan dan puskesmas tentu perlu pengecualian. Begitu juga kendaraan dinas wali kota, wakil wali kota, dan sekretaris daerah,” ujarnya.

Namun, untuk OPD lain yang tidak memiliki kebutuhan mobilitas tinggi, ia mendorong agar kendaraan dinas tidak dibawa pulang dan tetap berada di kantor setelah jam kerja.

“Semua mobil operasional sebaiknya ada di kantor, tidak boleh dibawa pulang, agar tidak digunakan untuk kepentingan di luar pekerjaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada penghematan BBM, tetapi juga meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan aset daerah.

Dengan usulan ini, DPRD berharap Pemkot Solo dapat mempertimbangkan langkah konkret dalam menekan belanja operasional sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran di tengah tekanan ekonomi global. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya