Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Fraksi NasDem Bakal Tindak Lanjuti Pemotongan Dana Pensiunan BUMN

Anggitondi Martaon
09/4/2021 09:29
Fraksi NasDem Bakal Tindak Lanjuti Pemotongan Dana Pensiunan BUMN
Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi NasDem Martin Manurung(MI/PIUS ERLANGGA)

FRAKSI NasDem DPR RI bakal menindaklanjuti pemotongan pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terjadi di PT Jiwasraya (Persero). Pemotongan dilakukan melalui restrukturisasi usai perusahaan asuransi pelat merah itu dihantam kasus korupsi.

"Akan mempelajari data-data yang masuk di Jiwasraya terutama dana pensiun para pegawai BUMN tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi NasDem Martin Manurung dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4).

Dia mengkritik kebijakan tersebut. Pemotongan dana pensiun tidak boleh dilakukan.

"Jangan dipotong dong dana pensiun, itu tidak manusiawi," ujar dia.

Baca juga: DPR Dorong Sinergi BUMN Bisa Berjalan Maksimal

Kritik serupa disampaikan anggota Komisi VI dari Fraksi NasDem Nyat Kadir. Dia menilai kebijakan tersebut tidak wajar.

Berdasarkan laporan Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ), pemotongan dana pensiunan yang diperoleh sebesar 74%. Sehingga, nilai yang diperoleh semakin kecil.

"Dana pensiun masa dari sejuta rupiah, setelah restrukturisasi bisa jadi Rp200 ribu. Mau beli apa? Untuk swab antigen aja mereka tidak bisa," kecam Nyat Kadir.

Dia menyebutkan permasalahan ini bakal ditindaklanjuti. Fraksi NasDem di Komisi VI bakal mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jiwasraya, nasabah, dan stakeholder.

"Kita akan sampaikan kepada Ketua Komisi VI DPR RI untuk diadakan RDP," ujar dia.

Sementara itu, Ketua FPBNJ Syahrul Tahir mengusulkan kepada Fraksi NasDem agar tenggat waktu penerapan persetujuan restrukturisasi polis pensiunan dapat diundur. Jika perlu, polis anuitas pensiunan dikecualikan dari program restrukturisasi.

"Sehingga tidak ada risiko finansial yang berlebihan yang dibebankan kepada peserta pensiunan," kata Syahrul. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya