Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini belum menahan dua anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) empat Laskar FPI yang terjadi di Jalan tol Jakarta-Cikampek akhir tahun silam.
"Ini masih kami melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik. Nanti akan dipertimbangkan," ucap Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (7/4).
Penyidik, lanjut Rusdi memiliki pertimbangan subjektif dan objektif dalam menilai perlu atau tidaknya penahanan dilakukan.
Rusdi menuturkan bahwa sejatinya ada tiga tersangka yang dijerat oleh kepolisian. Namun, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari kemarin. Maka, penyidikan terhadap EPZ langsung dihentikan.
Adapun polisi masih merahasiakan dua nama tersangka lainnya kepada publik.
Rusdi mengatakan pihaknya akan menyampaikan dua nama tersangka lainnya dalam waktu yang belum ditentukan. "Nanti akan disampaikan," ucap dia.
Polisi juga belum menahan dua rekan EPZ yang telah menjadi tersangka dalam peristiwa KM 50. Padahal, keduanya terancam 15 tahun karena dijerat atas dugaan pembunuhan.
"(Pasal sangkaan) Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," ucapnya.
Adapun bunyi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Seperti diketahui, ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas dasar itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor. (Ykb/OL-09)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Presiden AS Donald Trump merespons insiden penyerangan di Washington Hilton. Ia membantah isi manifesto pelaku dan meminta acara segera dijadwalkan ulang.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Tragedi penembakan terjadi di Shreveport yang menewaskan delapan anak dalam insiden yang diduga dipicu konflik rumah tangga, pada Minggu (19/4).
Aktor Ethan Jamieson ditangkap atas tuduhan penyerangan bersenjata di Carolina Utara. Ia diduga menembak tiga pria dengan pistol 9mm.
Baku tembak pecah di dekat Konsulat Israel di Istanbul. Dua penyerang tewas dan dua polisi terluka. Pelaku gunakan senjata laras panjang di pusat bisnis Turki.
Rekaman video terbaru dari Minneapolis membuktikan agen ICE memberikan pernyataan palsu di bawah sumpah terkait penembakan dua imigran. Skandal ini mengguncang "Operation Metro Surge".
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved