Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Komnas HAM mencari langkah alternatif dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu sehingga tidak menggunakan pendekatan yudisial.
"Kenapa Komnas HAM tidak sampaikan usulan alternatif penyelesaian nonyudisial dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, hari ini.
Ia menilai tidak clear kalau kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menggunakan pendekatan yudisial, misalnya kasus pada tahun 1965—1966.
Menurut dia, kalau diartikan sebagai proses peradilan, siapa yang mau diadili karena bisa saja orang-orang yang diduga melanggar HAM sudah meninggal.
Baca juga: Besok Uji Coba PTM, Jumlah Siswa Dibatasi 50% per Kelas
"Saya tidak bisa bayangkan penyelesaian kasus HAM sebelum tahun 1990 seperti penembakan misterius, Talang Sari, kasus 1965, kalau (pelaku) masih hidup apakah layak menjalani proses hukum. Kenapa tidak ada langkah alternatif lain," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso juga meminta Komnas HAM jangan hanya berorientasi pendekatan yudisial dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu.
Ia juga meminta penegakan HAM yang dilakukan Komnas HAM harus lihat konsitusi, budaya, dan faktor-faktor lain yang jadi kekhususan yang dilakukan institusi tersebut.
"Kalau itu bisa dilakukan, kasus masa lalu yang jadi beban bangsa ini bisa diselesaikan. Jangan selalu berorientasi pada bentuk yudisial tetapi pada sisi lain. Jangan terpaku pada intervensi luar negeri," katanya.(Ant/OL-4)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuka awal periode dengan sejumlah kebijakan yang dinilai memberi harapan di bidang hak asasi manusia (HAM)
Pentingnya penanganan isu-isu HAM yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Mereka menyatakan siap adu argumentasi dengan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Mereka mengingatkan maasyarakat agar tidak melupakan kasus-kasus HAM masa lal
Pasalnya, sudah tiga kali Prabowo Subianto lolos uji verifikasi kontestasi pemilihan presiden
Amnesty International Indonesia meminta KPU memasukkan isu hak asasi manusia (HAM) dalam rangkaian debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved