Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, mengungkap soal pemberian berkat ke mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Hadinoto.
Soetikno membenarkan bahwa dirinya mengirim uang ke rekening bank Hadinoto di Singapura. Ia mengaku pemberian itu dilakukan setelah mendapatkan fee atas jasanya sebagai commercial advisor bagi beberapa perusahaan rekanan Garuda.
Adapun perusahaan yang merekrut Soetikno sebagai commercial fee antara lain Rolls-Royce, Airbus, Bombardier, dan ATR. Adapun Soetikno mendapatkan fee karena berhasil mengikutkan perusahaan tersebut dalam proyek Garuda.
"Saya bilang ke Hadinoto, saya ingin berbagi berkat pada beliau. Saya dapat berkat, saya dapat fee, saya ingin berbagi," aku Soetikno di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/3).
"Saya dapat fee setelah mereka tanda tangan kontrak antara pabrikan dan Garuda," jelasnya.
Baca juga : Periksa Cita Citata, KPK Dalami Kemungkinanan TPPU
Uang itu diberikan oleh Soetikno secara bertahap. Dari keterangan jaksa KPK, uang untuk Hadinoto itu antara lain sebesar US$156.724, US$100 ribu, dan US$50 ribu.
Pemberian uang tidak hanya dilakukan Soetikno kepada Hadinoto, tapi juga menyasar mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan mantan Executive Project Manager Agus Wahjudo. Adapun uang untuk terdakwa Hadinoto terkait tender pengadaan dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.
Sebagai perantara antara Rolls-Royce dan Garuda, Soetikno mengkui bahwa Hadinoto kerap meminta diskon dengan dalih untuk kebaikan Garuda.
"Dalam pembicaraan saya dengan Pak Hadinoto, Pak Hadinoto menyampaikan misalnya harganya terlalu mahal, tolong beri diskon yang banyak untuk kebaikan Garuda Indonesia," tandas Soetikno.
Dalam perkara ini, Hadinoto didakwa menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total Hadinoto menerima uang US$2,3 juta, EUR477 ribu, dan Sing$3,77 juta. Ia juga didakwa menerima hadiah berupa makan malam dan penginapan senilai Rp34,8 juta dan US$4.200 terkait penggunaan pesawat pribadi. (OL-7)
Garuda Indonesia menyiapkan 15 pesawat berbadan lebar untuk mengangkut 102.502 jemaah haji yang terbagi dalam 278 kelompok terbang (kloter) dari 10 embarkasi.
Presiden Prabowo instruksikan Garuda Indonesia dan Danantara bentuk joint venture dengan maskapai Arab Saudi. Targetnya: pangkas harga tiket haji dan hapus rute pesawat kosong!
Kolaborasi ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem logistik haji yang terintegrasi, mulai dari proses pengiriman di dalam negeri hingga distribusi di tujuan
GARUDA Indonesia Group mencatatkan sedikitnya 77 ribu penumpang dalam satu hari pada momen puncak arus mudik Lebaran 2026, Rabu (18/3).
PT Garuda Indonesia rugi signifikan pada tahun buku 2025 yakni sebesar US$319,39 juta atau setara Rp5,42 triliun meski sudah menerima dana dari Danantara
Garuda melakukan investiasi atas penyebab kerusakan hidung pesawat GA 176 Jakarta-Pekanbaru.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved