Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020. MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Memerintahkan pada termohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan pemungutan suara ulang," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang digelar secara virtual, Senin (22/3).
Majelis hakim menyatakan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di 88 tempat pemungutan suara (TPS). Kejadian itu terjadi di lima kabupaten atau kota.
Baca juga: Sidang Sengketa Tuntas, 17 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang
Pelanggaran yang terjadi di antaranya, adanya pemilih yang tidak berhak memilih tapi diberikan kesempatan memilih di sebagian besar TPS se-Provinsi Jambi. Jumlahnya bervariasi, minimal dua orang per TPS.
Adapun PSU harus dilakukan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan. Kemudian hasilnya digabungkan dengan hasil rekapitulasi yang tidak dibatalkan MK.
"(Hasil pemungutan suara) diumumkan oleh termohon (KPU) sesuai peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Selain itu, MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020. Surat tersebut terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 yang diteken pada 19 Desember 2020.
Berikut 88 TPS yang diharuskan menggelar PSU:
1. Kabupaten Muara Jambi
1.1 Kecamatan Sungai Gelam
Kelurahan Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan atau Desa Ladang Panjang TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07 TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19.
1.2 Kecamatan Sungai Bahar
Kelurahan Desa Tanjung Harapan di TPS 04 , Kelurahan Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06, Kelurahan Desa Suka Makmur di TPS 05, Kelurahan Desa Margamulya di TPS 03,TPS 04, TPS 07,dan TPS 9.
1.3 Kecamatan Jambi Luar Kota
Kelurahan Desa Pijoan di TPS 02, TPS 03,TPS 04,TPS 08, TPS 10, dan TPS 12, Kelurahan Desa Pematang Gajah TPS 02, TPS 04, dan TPS 05. Kelurahan Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02, dan TPS 06, Kelurahan Desa Pematang Jering di TPS 01.
Kelurahan Desa Maro Sebo di TPS 01, Kelurahan Desa Danau Sarang Elang di TPS 02, Kelurahan Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02, dan TPS 03, Kelurahan Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06, dan TPS 07.
Kelurahan Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04, Kelurahan Desa Sinau di TPS 04, Kelurahan Desa Kademangan di TPS 04, Kelurahan Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16, dan TPS 19.
Kelurahan Desa Mendalo Indah TPS 01,TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07, dan TPS 08, Kelurahan Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02, dan TPS 05.
2. Kabupaten Kerinci
2.1 Kecamatan Danau Kerinci
Kelurahan Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01.
2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
Kelurahan Desa Pondok beringin di TPS 02.
2.3 Kecamatan Bukit Kermang
Kelurahan Desa Lolo Gedang di TPS 01, Kelurahan Desa Lolo Hilir di TPS 01, dan Kelurahan Desa Pasar Kerman di TPS 01.
2.4 Kecamatan Gunung Raya
Kelurahan Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02.
3. Kabupaten Batanghari
3.1 Kecamatan Bajubang
Kelurahan Desa Bungku di TPS 04, Keluarahan Desa Bajubang di TPS 10, dan Kelurahan Desa Penerokan di TPS 17.
3.2 Kecamatan Mersam
Kelurahan Desa Sengkati Kecil di TPS 03 dan Kelurahan Desa Kembang Paseban di TPS 08.
3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
Kelurahan Desa Kembang Seri Baru di TPS 02.
3.4 Kecamatan Muoro Bulian
Kelurahan Desa Napal Sisik di TPS 014.
4. Kota Sungai Penuh
4.1 Kecamatan Kotabaru
Kelurahan Desa Dujung Sakti di TPS 01.
5 Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5.1 Kecamatan Sadu
Kelurahan Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05.
5.2 Kecamatan Mendahara
Kelurahan Desa Mendahara Ilir di TPS 08.
5.3 Kecamatan Dendang
Kelurahan Desa Kuala Dendang di TPS 03, Kelurahan Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02, dan TPS 03.
Kelurahan Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04, dan TPS 06, Kelurahan Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08, Kelurahan Desa catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06. (OL-1)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya telah memastikan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sudah siap.
Diperlukan tokoh yang mampu memiliki kemampuan lobi yang baik, jaringan yang luas baik di tingkat pusat maupun internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved