Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah mengusulkan pembentukan tim due diligence (uji tuntas) terkait ekspor benih lobster. Hal itu disampaikannya saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal pihak yang menginisasi lahirnya tim tersebut.
"Saudara membentuk tim due diligence, apakah itu inisatif saudara? Atau usulan salah satu Dirjen?" tanya JPU KPK Siswandono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).
Edhy yang mengikuti sidang secara vitual dari Rutan KPK berkilah pembentukan tim tersebut bukanlah usulannya. "Persisnya, seinget saya, bukan usulan saya. Saya yakin itu ada rekamannya. Saya yakin itu usualan salah satu Dirjen, kalau nggak salah Dirjen Tangkap," jawabnya.
Edhy menyebut tim due diligence adalah tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/2020 yang mengatur pembukaan keran budidaya dan ekspor benih lobster. Sesuai dengan arahan Presiden, lanjutnya, diperlukan terobosan agar Permen itu berjalan dengan cepat.
Baca juga : KPK Selisik Perintah Edhy Prabowo Soal Uang dari Eksportir
Mulanya, Edhy meminta Dirjen Tangkap dan Dirjen Perikanan Budi Daya yang saat itu masing-masing dijabat oleh Zulficar Muchtar dan Slamet Soebjakto untuk memimpin sebuah tim guna percepatan implementasi terbitnya Permen. Adapun pertimbangan terhadap keduanya karena dinilai menguasai teknis di lapangan.
"Pada saat dalam rapat, dua Dirjen ini masih ragu dengan alasan overload pekerjaan," terang Edhy.
Ia menyadari penolakan keduanya untuk memimpin tim juga disebabkan adanya 'conflict of interest' batin. Terlebih, para Dirjen tersebut adalah pejabat lama sebelum dirinya menahkodai KKP.
"Hanya kemudian dalam rapat itu diusulkan, (implementasi Permen) dipimpin due dilligence untuk pelaksanaan. Karena pasti akan banyak pelaku usaha masuk di sini. Nah ini harus dipayungi, harus ditampung," papar Edhy.
Karena kedua Dirjen tersebut tidak mau memimpin tim due diligence, Edhy akhirnya memilih Andreau Misanta Pribadi dan Safri Muis untuk memimpin tim tersebut. Keduanya merupakan staf khusus Edhy.
Edhy yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Dalam kasus ini, total suap yang diberikan ke Edhy sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 atau mencapai Rp2,1 miliar.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya yang menjadi syarat ekspor benur kepada PT DDPP. (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 177.600 ekor senilai Rp35,5 miliar.
“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Ini merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima pada tanggal 6 Juli 2022. Senin malam kemarin petugas menemukan kapal motor itu di Perairan Bunga Karang,"
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.
PETUGAS gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 ekor baby lobster melalui Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
LOBSTER merupakan makanan primadona bagi pecinta kuliner seafood. Kandungan proteinnya yang tinggi berbanding lurus dengan harganya yang fantastis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved