Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Polisi Air dan Udara (Polairud) Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 177.600 ekor senilai Rp35,5 miliar.
Benih lobster yang ditafsir senilai Rp35,5 miliar tersebut sebelum diselundupkan ke Singapura disimpan di rumah kontrakan, Dusun Bukit Mangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan asus penyelundupan ini terbongkar berawal dari informasi yang diterima Ditgakum Polairud. Ini dilanjutkan penyelidikan.
Baca juga : Polisi Buru Empat Penyelundup Benih Lobster ke Singapura
Pada Kamis, 16 Mei 2024, tim menemukan 177.600 ekor baby lobster yang dikemas di 37 boks disimpan dalam suatu gudang di Belinyu, Bangka. "Satu boks ada 24 kantong plastik. Masing-masing kantong berisi 200 ekor. Jadi totalnya 177.600 ekor," kata Tornagogo, Kamis (16/5).
Menurut dia, ratusan ribu benih lobster ini dipasok dari daerah Pelabuhan Ratu Sukabumi melalui jalur darat dengan truk. Sebelum diselundupkan ke Singapura, benih lobster harus didinginkan dulu di rumah kontrakan tersebut.
"Sampai di rumah kontrakan di Belinyu Bangka, baby lobster dibongkar dan dimasukkan dalam toples kecil, kemudian direndam di bak dengan aerator di ruangan ber-AC," ungkapnya. "Rencananya ratusan baby lobster ini akan di selundupkan ke Singapura dengan kapal cepat dari perairan Belinyu Bangka," imbuhnya.
Saat ini, 10 tersangka diamankan dan terancam 8 tahun penjara dan denda Rp1,8 miliar. Estimasi kerugian negara mencapai Rp35,5 miliar. (Z-2)
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Polisi meyakini tersangka ini bisa menghubungkan ke tersangka-tersangka lainnya. Dia memastikan akan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penyelundupan benih losbter tersebut.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sedang mengejar tersangka utama dalam kasus penyelundupan benih bening lobster
Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat. Kasus ini merugikan negara senilai Rp19.201.300.000 (Rp19,2 miliar).
Tiga tersangka ditangkap dalam kasus penyelundupan benih lobster setelah tim gabungan menggerebek sebuah gudang berukuran 5x5 meter di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Pemanfaatan bening bening lobster (BBL) dipastikan utamanya untuk kepentingan pembudidaya lokal di dalam negeri.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved