Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PETUGAS gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 ekor baby lobster melalui Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Puluhan ribu bibit lobster itu diperkirakan memiliki nilai Rp3 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen, bahwa akan ada pengiriman baby lobster dari Surabaya tujuan Singapura, Kamis (12/5) melalui Terminal 2 Bandara Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan dari Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya melakukan pengawasan pengetatan di pintu keberangkatan penerbangan internasional.
Petugas kemudian mencurigai penumpang berinisial ST beserta barang bawaan berupa koper dan ransel. ST merupakan penumpang pesawat Scoot Air Nomor Penerbangan TR263 tujuan Surabaya-Singapura.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada ST termasuk barang bawaannya. Ternyata di dalamnya didapati puluhan ribu ekor baby lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura.
"Kami mendapatkan 41 kantong benih bening lobster dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam ransel," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Padmoyo Tri Wikanto, Selasa (18/5).
Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I selanjutnya melakukan penghitungan lebih detail. Hasilnya ada 30.911 ekor baby lobster dari berbagai jenis seperti jenis mutiara dan baby lobster jenis pasir.
ST yang merusak warga Sidoarjo dijerat pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (OL-15)
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Polisi meyakini tersangka ini bisa menghubungkan ke tersangka-tersangka lainnya. Dia memastikan akan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penyelundupan benih losbter tersebut.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sedang mengejar tersangka utama dalam kasus penyelundupan benih bening lobster
Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat. Kasus ini merugikan negara senilai Rp19.201.300.000 (Rp19,2 miliar).
Tiga tersangka ditangkap dalam kasus penyelundupan benih lobster setelah tim gabungan menggerebek sebuah gudang berukuran 5x5 meter di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Pemanfaatan bening bening lobster (BBL) dipastikan utamanya untuk kepentingan pembudidaya lokal di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved