Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dituntut pidana penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
Sementara itu, menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim yang diketuai Saefudin Zuhri, menyatakan Nurhadi dan Rezky secara sah dan meyakinkan bersalah, serta terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3).
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Nurhadi
JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Nurhadi dan Rezky masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar pidana uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap para terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp83,01 miliar. Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," imbuh Lie.
JPU KPK meyakini Nurhadi telah menerima suap sebesar Rp45,72 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto melalui Rezky dalam kurun waktu 2014-2016. Suap itu untuk mengurus perkara perdata terkait gugatan sewa menyewa depo container antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Baca juga: Salah Paham, Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK
Pada periode 2014-2017, Nurhadi diyakini menerima gratifikasi melalui Rezky dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan. Baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Total gratifikasi tersebut mencapai Rp37,28 miliar.
Sebelum merumuskan surat tuntutan, JPU KPK telah memeriksa 50 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut mencapai 2.032 buah.
Menurut JPU KPK, sidang perkara tersebut memperlihatkan praktik transaksional yang dilakukan Nurhadi, Rezky dan pihak lain yang berperkara di lingkungan peradilan. Selain itu, terdapat satu pola pencucian uang dengan metode blockchain di kasus tersebut.
"Di mana terdakwa 1 (Nurhadi) berusaha mendapati sumber uang dan menempatkan dirinya sebagai puppet master dan menerapkan pola to own nothing but control anything," pungkas Lie.
Baca juga: Ini Taktik FY Sembunyikan Nurhadi dari KPK
JPU KPK mempertimbangkan beberapa hal sebagai pemberat terhadap kedua terdakwa. Pertama, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kedua, para terdakwa juga merusak citra lembaga Mahakamah Agung dan pengadilan. Lalu ketiga, keduanya berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. "Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutupnya.
JPU KPK menilai perbuatan Nurhadi dan Rezky telah melanggar ketentuan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(OL-11)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved