Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENASIHAT hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail kembali mengungkit tudingan saksi dalam sidang sebelumnya yang menyebut bahwa dirinya pernah menjalin komunikasi dengan Hiendra Soenjoto. Hiendra diketahui merupakan terdakwa yang diduga menyuap Nurhadi.
Maqdir yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan KPK bertanya kepada Hiendra mengenai kesaksian seorang advokat bernama Bashori dalam sidang pada Rabu, 23 Desember 2020.
Hiendra membantah pernyataan Bashori yang menyatakan bahwa dirinya menjalin komunikasi dengan Maqdir.
"Soal HP diberikan ke Pak Maqdir itu tidak benar, tidak benar," ujar Hiendra di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/2).
Saat telah ditetapkan sebagai tersangka, Hiendra mengaku jika dirinya pernah menelepon Bashori. Dalam komunikasi itu, Bashori menjelaskan ihwal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hengky Soenjoto yang merupakan kakak dari Hiendra.
"Saya tanyakan, lalu bapak mau bantu gimana. Pak Bashori bilang mau praperadilan. Saya tanya, bapak ada pengalaman praperadilan nggak, kata dia nggak punya. Lalu dia bilang, 'Nanti saya akan bicara sama Pak Maqdir, bertanya soal praperadilan'," papar Hiendra.
Dalam berita acara pemeriksaan Bashori yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada sidang terdahulu, Bashori menjelaskan bahwa Hiendra menyebut-nyebut nama Maqdir Ismail setelah penyidik KPK menggeledah rumah Hengky.
Dalam BAP itu, Bashori mengatakan Hiendra ingin mempertemukan dirinya dengan Maqdir untuk membicarakan soal praperadilan terhadap penyitaan tanpa izin.
Beberapa hari setelah kejadian itu, Bashori mengaku didatangi oleh dua orang tak dikenal yang menyerahkan ponsel dan mengatakan ada orang yang ingin berbicara. Adapun orang yang ada di dalam ponsel tersebut adalah Hiendra yang kali ini meminta Bashori untuk berbicara dengan orang yang mengenalkan diri sebagai Maqdir.
"(Maqdir) menyampaikan untuk memberikan nasihat tentang praperadilan. Saya jelaskan ke dia, Hengky nggak akan lakukan praperadilan karena tidak ada prosedur yang dilampaui," ujar Bashori menirukan percakapannya.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Penyuapan tersebut terkait pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Adapun total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dito Mahendra berpotensi bukan hanya menjadi buronan Polri, tetapi juga KPK. Itu karena Dito juga mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved