Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

MA Kabulkan Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Salda Andala/ Ant
27/1/2021 22:26
MA Kabulkan Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Eva Dwiana-Deddy Amarullah(Antara)

MAHKAMAH Agung mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas sengketa pembatalan pasangan itu sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020. 

Putusan yang ditangani Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Hary Djatmiko itu dikeluarkan pada 22 Januari 2021

Ini artinya keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mendiskualifikasi pasangan calon peraih suara terbanyak dalam pilkada itu batal secara hukum.

Dalam putusan untuk perkara Nomor 1 P/PAP/2021 itu, MA memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 terhadap Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Selain itu, dalam surat putusan majelis hakim yang diketuai Supandi menolak permohonan intervensi dari pemohon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman yang merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam pilkada Kota Bandar Lampung.

Dalam amar putusan itu, MA juga memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan surat keputusan baru yang menyatakan penetapan paslon Eva-Deddy tetap berlaku dan berkekuatan hukum.

Sebelumnya, KPU Bandar Lampung membatalkan penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung. 

Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut atas keputusan Bawaslu Lampung yang memutuskan pasangan Eva-Deddy melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pasangan Eva-Deddy merupakan peraih suara terbanyak dalam pemilihan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Bandar Lampung, pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem tersebut unggul dengan perolehan 249.241 suara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua tim pemenangan paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, Wiyadi membenarkan keputusan tersebut. "Nanti tunggu nomor putusannya dulu. Infonya sudah dapat, nomornya dulu belum bisa pastikan," katanya. (OL-8)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya