Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Presiden Diminta Libatkan KPK dan PPATK

Cahya Mulyana
12/1/2021 01:30
Presiden Diminta Libatkan KPK dan PPATK
Ilustrasi(Dok. Medcom.id)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Jokowi melibatkan KPK hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menentukan calon Kapolri. Selain itu, kelima calon Kapolri mesti mendapatkan kesempatan membeberkan agenda kerja.

“ICW mendesak agar Presiden Jokowi dapat memanfaatkan lembaga pengawas, seperti KPK, PPATK, dan Direktorat Jenderal Pajak, untuk melihat rekam jejak dugaan adanya aliran transaksi tidak wajar dan kepatuhan pembayaran pajak sebelum mengirimkan nama calon Kapolri ke DPR,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Menurut dia, Jokowi juga dapat membuka kanal masukan dari masyarakat terhadap nama-nama kandidat yang dikirimkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Nantinya masukan publik dapat dijadikan salah satu pertimbangan Jokowi untuk memutuskan nama yang disodorkan ke DPR. “Hal ini penting agar proses seleksi calon Kapolri dapat ditempuh secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” jelasnya.

Kurnia mengatakan Jokowi juga semestinya memasukkan variabel kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai syarat menjadi Kapolri. Tidak hanya patuh, tetapi juga benar dan jujur saat mengisi daftar kekayaan. “ICW meyakini kepatuhan, kebenaran, dan kejujuran saat pelaporan LHKPN menjadi indikator uta ma untuk melihat integritas dari setiap kandidat pejabat publik, terlebih Kapolri,” paparnya.

Di sisi lain, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai tantangan Kapolri di masa depan ialah membangun kepercayaan publik kepada institusi Polri sebagai penegak hukum. “Polri yang beberapa tahun terakhir ini tampak terjebak dalam tarikan politik praktis,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kompolnas sudah menyerahkan lima nama calon pengganti Jenderal Pol Idham Azis kepada Presiden Jokowi. Kelimanya ialah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar, dan Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.


Surpres belum

Soal nama calon Kapolri itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surat presiden (surpres) untuk mendapatkan persetujuan DPR.

Dasco mengatakan DPR RI dalam posisi menunggu surpres tersebut dan jika surat tersebut sudah masuk, institusinya akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dasco yakin Presiden Jokowi akan memperhitungkan persyaratan surpres harus sudah masuk ke DPR sebelum batas waktu Idham Azis pensiun pada Februari 2020.

“Tentu saja surpres tersebut akan datang sebelum masa batas waktu jatuh tempo (masa pensiun Idham Azis). Mari kita tunggu saja,’’ ujarnya.

Ketua Komisi III Herman Hery pun mengungkapkan surat presiden pemilihan Kapolri belum diterima DPR. “Tidak benar. Belum ada supres,” ujarnya.

Komentar senada juga dikatakan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Menurutnya, jika supres sudah diterima, akan disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya pagi tadi. “Tadi tidak ada dibacakan Ketua DPR. Berarti belum masuk.’’ (Sru/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya