Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI menekankan poin d dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis nomor : Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat diperbolehkan mengakses atau mengunggah konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
"Artinya poin d selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta perpecahan atau SARA tidak masalah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1).
Argo menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang mengunggah konten FPI yang mengandung berita bohong hingga suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Tak hanya mengunggah, masyarakat yang mengakses dan menyebarkan kembali akan berurusan dengan polisi.
"Yang ada (mengandung pelanggaran) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) misalnya tidak diperbolehkan," tegas jenderal bintang dua itu.
Poin d dalam maklumat itu berisi perintah kepada masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui website maupun media sosial. Argo mengaku poin itu menuai pertanyaan, khususnya, terkait kebebasan berekspresi.
"Dengan mengeluarkan maklumat ini bukan berarti memberedel tidak, tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebarkan ataupun diberitakan kembali yang kemudian itu melanggar hukum berkenaan dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolri tertanggal 1 Januari 2021," jelas Argo.
Baca juga : Pemerintah tak Persoalkan Munculnya FPI Baru
Tiga poin lainnya dalam maklumat itu, yakni masyarakat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Lalu, masyarakat diminta segera melapor ke aparat bila menemukan pelanggaran atas maklumat ini. Masyarakat diminta mengedepankan Satpol PP dengan dukungan penuh TNI-Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk, atribut, pamflet dan lainnya terkait FPI.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pun diskresi kepolisian," demikian isi maklumat itu.
Pelarangan kegiatan FPI atas keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri, Jenderal Idham Azis; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar.
Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada keputusan nomor: 2204780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KBI3/XIII2020; 320 Tahun 2020 pada 30 Desember 2020. Keputusan itu tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Sena Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). (OL-2)
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani meminta pemerintah memberi penjelasan terkait dengan bentrok antar-kelompok di Sorong, Papua Barat, Selasa (25/1/2022) subuh.
Terduga teroris sepenuhnya ditangani Densus 88. Disinggung terkait penggeledahan, pihaknya bakal membantu melakukan dalam mencari barang bukti yang dilakukan Densus 88.
Rencananya, penyidik akan gelar perkara kasus dugaan pidana terkait aktivitas rekening bank FPI di Gedung Bareskrim, pada Selasa (2/2) besok.
POLRI mengancam akan membubarkan FPI model baru atau turunannya seperti Front Persatuan Islam yang dideklarasikan di daerah-daerah.
BEM UI mengecam segala tindakan pembubaran ormas oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
Juru Bicara Ormas HTI M Ismail Yusanto melalui akun twitternya @ismail_yusanto menyampaikan ucapan selamat Idulfitri atas nama Ormas HTI.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved