Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta semua pihak untuk menghentikan perdebatan keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi masyrakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Menurut legislator asal Partai NasDem tersebut pembubaran FPI sudah sesuai dengan metode dan aturan yang ada dan sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah.
Baca juga: TNI AL Periksa Sea Glider selama Satu Bulan
“Pembubaran FPI ini sudah sangat komprehensif, jadi marilah kita akhiri perdebatan tentang dasar hukum, aturan, metode dan lain-lainnya," ujar Sahroni di Jakarta, Selasa (5/1).
Menurut Sahroni pembubaran FPI merupakan hal yang wajar. Pasalnya, banyak aktifitas FPI yang dinilai telah menganggu ketertiban dan keamanan. Sealin itu, dari segi perijinan, FPI
sudah tidak memiliki dasar hukum karena sudah tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“FPI ini dari sisi keamanan dan ketertiban juga jelas mereka memiliki track record main hakim sendiri, nggak tertib, suka men-sweeping, padahal itu bukan tugas mereka. Secara legalitas juga mereka nggak ada dasar hukumnya,” kaanya.
Tidak hanya itu, alasan utama pemerintah membubarkan FPI ialah adanya indikasi dukungan FPI kepada ISIS. Hal tersebut tentu sangat berbahaya bagi keamanan negara karena ISIS merupakan kelompok terorisme.
“Jadi ini bukan hanya masalah izin, sweeping, tapi juga kamanan negara dipertaruhkan. Karenanya, alasan pembubaran FPI sudah komprehensif, mulai dari ketertiban sampai keamanan negara dari potensi aksi teroris,” tuturnya. (OL-6)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved