Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI mengancam akan membubarkan FPI model baru atau turunannya seperti Front Persatuan Islam yang dideklarasikan di daerah-daerah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, jika tidak terdaftar dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, ormas itu akan bernasib serupa dengan Front Pembela Islam (FPI) yang lebih dulu dilarang aktivitasnya oleh pemerintah.
“Apabila dari FPI yang model baru, apa pun namanya, ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Rusdi menegaskan, setiap ormas tidak bisa seenaknya dan harus terdaftar. “Semua ada aturannya. Bila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya, apabila ingin diakui maka disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan.”
FPI menyatakan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah. Tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan, mendaftarkan ormas itu sebagai hal yang tak penting.
Aziz menuturkan, mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena kasus kerumunan Petamburan mengusulkan nama FPI diubah menjadi Front Persaudaraan Islam. “Saat ini saat yang tepat untuk menggelorakan dan mengedepankan persaudaraan, dan persaudaraan didengar lebih sejuk, insya Allah. Itu kurang lebih dari beliau (Rizieq),” ucapnya.
Sebelumnya, melalui surat keputusan bersama enam menteri/kepala lembaga, pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Alasannya, FPI tak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun meminta semua pihak menghentikan perdebatan keputusan pemerintah tersebut.
“Pembubaran FPI ini sudah sangat komprehensif. Jadi, marilah kita akhiri perdebatan tentang dasar hukum, aturan, metode, dan lainlainnya,” ujarnya. (Faj/Uta/X-8)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved