Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengancam akan membubarkan FPI model baru atau turunannya seperti Front Persatuan Islam yang dideklarasikan di daerah-daerah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, jika tidak terdaftar dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, ormas itu akan bernasib serupa dengan Front Pembela Islam (FPI) yang lebih dulu dilarang aktivitasnya oleh pemerintah.
“Apabila dari FPI yang model baru, apa pun namanya, ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Rusdi menegaskan, setiap ormas tidak bisa seenaknya dan harus terdaftar. “Semua ada aturannya. Bila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya, apabila ingin diakui maka disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan.”
FPI menyatakan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah. Tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan, mendaftarkan ormas itu sebagai hal yang tak penting.
Aziz menuturkan, mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena kasus kerumunan Petamburan mengusulkan nama FPI diubah menjadi Front Persaudaraan Islam. “Saat ini saat yang tepat untuk menggelorakan dan mengedepankan persaudaraan, dan persaudaraan didengar lebih sejuk, insya Allah. Itu kurang lebih dari beliau (Rizieq),” ucapnya.
Sebelumnya, melalui surat keputusan bersama enam menteri/kepala lembaga, pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Alasannya, FPI tak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun meminta semua pihak menghentikan perdebatan keputusan pemerintah tersebut.
“Pembubaran FPI ini sudah sangat komprehensif. Jadi, marilah kita akhiri perdebatan tentang dasar hukum, aturan, metode, dan lainlainnya,” ujarnya. (Faj/Uta/X-8)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
ORGANISASI kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan agar Indonesia menarik diri dari Board of Peace (BoP)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved