Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menunda permintaan mobil dinas untuk pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai dengan surat yang disampaikan Kemenkeu, pengadaan barang dan jasa khususnya fasilitas kendaraan dinas pejabat struktural maupun kendaraan bus pegawai itu ditunda," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (31/12).
Firli mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk meminta mobil dinas. Pertama, KPK diminta untuk menyesuaikan kebutuhan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016.
"Itu tentang hak keuangan, fasilitas, dan protokol pimpinan KPK," ujar Firli.
Baca juga : Menkominfo Optimis Wujudkan Indonesia Terkoneksi 2021
Lalu, KPK juga harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 untuk Dewas. Hak keuangan, fasilitas, dan protokol Dewas untuk pengadaan mobil dinas harus diperbaiki sebelum pengadaan mobil.
Firli tidak menjelaskan kapan pihaknya akan kembali mengajukan mobil dengan catatan yang pemerintah yang sudah diperbaiki. Namun, saat ini permintaan itu sedang digadang.
Sebelumnya, KPK mengusulkan anggaran mobil dinas 3.500 cc untuk ketua KPK senilai Rp1,4 miliar. Sementara itu, wakil ketua KPK mendapat mobil dinas senilai masing-masing Rp1 miliar. Sedangkan mobil Dewas KPK dianggarkan masing-masing Rp702 juta.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan rincian anggaran untuk 2021 itu masih dibahas. Khususnya terkait pagu anggaran masing-masing unit mobil dinas. (OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Politisi PDI Perjuangan Kota Solo, Honda Hendarto, mendesak Pemerintah Kota Solo menerapkan kebijakan pengandangan kendaraan dinas berpelat merah di luar jam kerja.
Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved