Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan bakal melakukan penindakan sesuai hukum apabila masih ada atribut atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya, FPI telah dilarang untuk melakukan aktivitas organisasi terhitung pada Rabu, (30/12).
"Kan sudah jelas, itu (FPI) organisasi yang dilarang segala aktivitas maupun penggunaan atribut. Tentunya, aparat keamanan akan menegakkan itu semua," ucap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (30/12).
Rusdi menyebut, langkah-langkah yang diambil Polri akan disesuaikan dengan tugas pokok Polri.
Menurutnya, Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat juga penegak hukum. Selain itu, Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
Baca juga : KPK: Sinergi dengan Polri dan Kejagung Bagai Orkestra
"Aksinya bagaimana di lapangan, nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi, apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya sesuai UU Kepolisian," paparnya.
Namun, Rusdi enggan menanggapi jika FPI dibubarkan akan mengganti nama.
Hal itu tersebut menurutnya adalah merupakan ranah pemerintah. "Nanti ada instansi yang menangani masalah itu. Bukan domain Polri menangani masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini disampaikan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD daam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12). (OL-2)
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani meminta pemerintah memberi penjelasan terkait dengan bentrok antar-kelompok di Sorong, Papua Barat, Selasa (25/1/2022) subuh.
Terduga teroris sepenuhnya ditangani Densus 88. Disinggung terkait penggeledahan, pihaknya bakal membantu melakukan dalam mencari barang bukti yang dilakukan Densus 88.
Rencananya, penyidik akan gelar perkara kasus dugaan pidana terkait aktivitas rekening bank FPI di Gedung Bareskrim, pada Selasa (2/2) besok.
POLRI mengancam akan membubarkan FPI model baru atau turunannya seperti Front Persatuan Islam yang dideklarasikan di daerah-daerah.
Setelah berkomunikasi dengan pengurus sekretariat FPI setempat, akhirnya disepakati bahwa kantor sekretariat tersebut harus berhenti beroperasi.
Menurut Sahroni, pembubaran FPI merupakan hal yang wajar. Pasalnya, banyak aktifitas FPI yang dinilai telah menganggu ketertiban dan keamanan. S
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved