Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara

Sri Utami
30/12/2020 02:50
Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KETUA Majelis Hakim Pengadil an Negeri Jakarta Pusat mengganjar terdakwa perkara korupsi kepengurusan penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi, pidana 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa sebelumnya, 1 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara dua tahun,” kata Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas mahkamah hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama telah terbukti maka majelis berpendapat terdakwa secara sah menurut hukum. Oleh karena itu, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar pada dakwaan alternatif tersebut. Menimbang terkait justice collaborator, terdakwa mau bekerja sama dengan hakim,” jelasnya.

Hakim menilai hal yang memberatkan ialah tindakan terdakwa di antaranya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Pemberian uang terhadap aparat penegak hukum dalam bentuk mata uang asing dengan tujuan penghapusan red notice terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Terdakwa yang merupakan perantara suap Joko Tjandra terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai US$370 ribu dan S$200 ribu.

Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebesar US$100 ribu.

Setelah menyimak putusan majelis hakim, baik jaksa maupun tim kuasa hukum Tommy masih akan mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab tim kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor.

Majelis hakim pun telah mengabulkan permohonan justice collaborator dalam perkara red notice Joko Tjandra yang diajukan terdakwa Tommy Sumardi dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. (Sru/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya