Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Hakim Pengadil an Negeri Jakarta Pusat mengganjar terdakwa perkara korupsi kepengurusan penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi, pidana 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa sebelumnya, 1 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara dua tahun,” kata Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
“Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas mahkamah hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama telah terbukti maka majelis berpendapat terdakwa secara sah menurut hukum. Oleh karena itu, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar pada dakwaan alternatif tersebut. Menimbang terkait justice collaborator, terdakwa mau bekerja sama dengan hakim,” jelasnya.
Hakim menilai hal yang memberatkan ialah tindakan terdakwa di antaranya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Pemberian uang terhadap aparat penegak hukum dalam bentuk mata uang asing dengan tujuan penghapusan red notice terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Terdakwa yang merupakan perantara suap Joko Tjandra terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai US$370 ribu dan S$200 ribu.
Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebesar US$100 ribu.
Setelah menyimak putusan majelis hakim, baik jaksa maupun tim kuasa hukum Tommy masih akan mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atau tidak.
“Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab tim kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor.
Majelis hakim pun telah mengabulkan permohonan justice collaborator dalam perkara red notice Joko Tjandra yang diajukan terdakwa Tommy Sumardi dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. (Sru/P-5)
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved