Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah berhati-hati dalam menerima pemasukan di luar gaji. Kasus penerimaan suap yang dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra diminta yang terakhir.
"KPK kembali mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (21/12).
KPK mengingatkan bahwa menerima suap untuk alasan apapun diharamkan dalam undang-undang. KPK tidak segan menindak penyelenggara negara mana pun yang berani menerima suap di Indonesia.
"(itu) bertentangan dengan kewajibannya, adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya," ujar Ghufron.
KPK juga ingatkan para pengusaha untuk berhenti melobi kepala daerah untuk mendapatkan izin usaha. Para pengusaha diminta untuk berinvestasi dengan aturan yang berlaku.
"KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi," tutur Ghufron.
Sebelumnya, KPK menahan Direktur Utama PT Kings Property (KPI) Sutikno. Dia terjerat kasus suap terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Perkara ini bermula pada 2017 ketika PT KPI bermaksud menanamkan modal di Kabupaten Cirebon.
Perusahaan itu berencana membangun kawasan industri pabrik sepatu. Terkait rencana tersebut, Sutikno selaku menugaskan seorang swasta Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait. Komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat juga digencarkan.
Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai Rp4 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra agar proses pengurusan izin berjalan lancar. Fulus diberikan melalui ajudan Sunjaya.
baca juga: KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi di Kasus Korupsi PUPR Banjar
Sutikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved