Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR memberikan perubahan yang besar di dalam sisi internal kehakiman MK. Terutama terkait dengan sistem pemilihan serta masa jabatan hakim MK yang dinilai dapat berpotensi melahirkan conflicft of interest dari para hakim pejaga konstitusi.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Ardilafiza dalam Webinar Diskusi Publik Masa Depan MK pasca revisi UU MK menjelaskan bahwa DPR telah terlalu jauh dalam melakukan revisi ketiga UU 24 Tahun 2003 tentang MK. Perubahan aturan terkait masa jabatan hakim MK dinilai tidak mendesak untuk dilakukan.
"Jabatan hakim di MK tetap memerlukan pembatasan periodisasi. Tidak bisa diperpanjang hingga 15 tahun atau dihabiskan maksimal di usia 70 tahun," ungkap Adilafiza, Kamis (17/12).
Dalam UU nomor 7 Tahun 2020, masa jabatan hakim konstitusi kini berubah dari 5 menjadi 15 tahun. Begitupun usia minimal hakim konstitusi yang naik dari 47 tahun menjadi 55 tahun. Ardilafiza menilai, aturan tersebut menghilangkan proses evaluasi dari para hakim MK yang saat ini masih menjabat.
"Ini keteledoran yang besar di negara ini. Jika tidak dibatasi jabatannya, maka tidak ada evaluasi yang dilakukan ini akan menimbulkan kepentingan politik dan arogansi di tubuh MK," paparnya.
Dengan berlakunya UU 7 tahun 2020 tentang MK, maka dipastikan 8 pengadil Pilpres 2024 yang akan datang diadili oleh hakim MK saat ini. Selain itu ada juga hakim konstitusi saat ini yang bisa menjabat hingga 2034.
"Dengan cara pemilihan yang demikian, terlalu gambling untuk menetapkan hakim menjabat 15 tahun. Akan ada kepentingan yang masuk seperti kepentingan politik," ungkapnya.
Baca juga : Hukuman Diperberat, Wawan Lolos dari Pidana Cuci Uang
Dalam kesempatan yang sama peneliti dari KODE Inisiatif Violla Reininda menjelaskan secara keseluruhan penghapusan periodeisasi atau perpanjangan masa jabatan hakim memang dapat mengurangi lobi-lobi politik bila dibandingkan dengan periodesiasi 5 tahun sekali. Namun yang menjadi permasalahan ialah revisi UU MK berlaku surut terhadap hakim yang saat ini sedang menjabat.
"Hal-hal yang berkaitan dengan masa perpanjangan hakim harusnya diberlakukan utuk hakim di periode berikutnya. Tidak untuk yang saat ini menjabat. Ketika jabatan hakim diperpanjang harus dibarengi pada penguatan aspek lain seperti sistem rekruitmen hakim," paparnya.
Saat ini, Undang-Undang MK tengah digugat ke MK oleh sejumlah pihak. Selain mengajukan gugatan formil, para penggugat juga mengajukan gugatan materiil terutama terhadap ketentuan Pasal 15 dan Pasal 87 UU tersebut. Menanggapi hal tersebut, Violla menuturkan uji materi UU MK merupakan tantangan bagi MK.
"Jabatan hakim konstitusi di masa depan, dan masa sekarang berpotensi diisi dengan calon-calon yang dipertanyakan standar kenegarawanannya dan juga integritasnya," paparnya.
Violla memahami alasan pihak-pihak yang menggugat UU MK. Revisi UU MK dinilai tidak memberikan perbaikan yang bermakna bagi kelembabagaan dan kewenangan MK. Sitem rekruitmen hakim yang selama ini jadi fokus bersama justru sama sekali tidak ada perbaikan.
"Masih memberikan kewenangan atau kebebasan untuk lembaga pengusul melangsungkan rekruitmen itu kepada lembaga pengusul. Kami mengkhawatirkan di masa depan bisa saja hakim yang ternyata hanya loyalis, negawarannya masih dipertanyakan dapat duduk di bangku MK," paparnya. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved