Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Subbagian Kesekretariatan MA pada 2007-2014, Jumadi, menyebutkan adanya pertemuan antara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan tiga hakim agung. Ketiga hakim agung itu ialah Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf.
“Kalau urusannya saya tidak tahu. Tapi yang saya tahu mereka ingin silaturahim,” kata Jumadi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Jumadi hadir sebagai saksi terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto, terkait dengan kasus dugaan gratifi kasi pengurusan perkara di MA.
Pertemuan itu, kata Jumadi, terjadi sekitar 2017 di Apartemen District 8 Senopati, Jakarta Selatan, di luar jam kerja. Namun, pertanyaan itu langsung diinterupsi penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail. Maqdir meminta majelis hakim mengingatkan JPU KPK agar berfokus pada tempus dan lokus dakwaan, yakni pada 2014-2016. Menurutnya, nama hakim agung yang disinggung di persidangan tidak ada yang dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Jangan mereka dipermalukan dengan sesuatu yang tidak jelas kaitannya dengan perkara ini. Kita ini mau menegakkan keadilan, bukan mau ngerusak harkat dan martabat Mahkamah Agung dan hakim-hakim agung,” ujar Maqdir yang mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK.
Berdasarkan kesaksian Jumadi, pembicaraan antara Nurhadi dan tiga hakim agung berkisar soal perkembangan kantor. “Jadi, beliau (Nurhadi) membuat perencanaan sebelum pensiun untuk operasional pengadilan baru dan pemenuhan SDM-nya, itu yang saya dengar di pembicaraan itu,” jelas Jumadi.
Ditanya soal pembicaraan mengenai perkara dalam pertemuan antara Nurhadi dan tiga hakim agung, Jumadi menegaskan dirinya tidak pernah mendengarkan pembicaraan itu. Jumadi mengakui ada pertemuan Nurhadi dengan hakim agung lainnya di kediaman Nurhadi di Megamendung. Ia juga menyebut pertemuan Nurhadi dan Purwosusilo pada 2016 di Patal Senayan dalam rangka buka puasa bersama.
Terkait ihwal penyerahan dokumen yang dilakukan Jumadi atas perintah Nurhadi ke Sunarto pada 2017. Menurut Jumadi, surat yang diserahkan Nurhadi melaluinya ialah surat resmi.
“Saya pikir itu surat dinas, surat resmi. Artinya, surat kedinasan karena di situ tertulis surat untuk Ketua Muda Pengawasan,” jelasnya.
Jumadi menjelaskan bahwa surat dari Nurhadi itu tidak langsung diserahkannya ke Sunarto, tetapi melalui kesekretariatan. Ia juga mengaku sama sekali tidak mengetahui isi surat tersebut. (Tri/P-5)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved