Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung merespons arahan Presiden Joko Widodo yang meminta institusi tersebut menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Yuspar menjelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dapat menindaklanjuti penuntasan kasus HAM berat apabila syarat formil dan meteriel serta unsur-unsur dari pelanggaran HAM berat terpenuhi.
Yuspar menyebut ada 13 perkara pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya dilakukan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Setelah diteliti dan dipelajari secara saksama oleh pihaknya, Yuspar mengatakan seluruh berkas belum memenuhi syarat formil dan meteriel.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk kepada Komnas HAM sesuai Pasal 20 Ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000, namun tidak dilaksanakan dan dipenuhi Komnas HAM sehinga terjadi bolak balik berkas tanpa ada koordinasi dengan baik,” jelas Yuspar kepada Media Indonesia, kemarin.
Lebih lanjut, Yuspar menjelaskan, ketika berkas lengkap sehingga proses hukum bisa naik ke tingkat penyidikan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan secara yuridis, yakni melalui pengadilan HAM ad hoc. Namun, hal ini harus melalui persetujuan dari DPR RI dan presiden seperti yang disyaratkan dalam Pasal 43 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Alternatif lain, menurut Yuspar, melalui nonyudisial yakni kompensasi rehabilitasi terhadap para korban pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ketidaklengkapan berkas merupakan jawaban normatif yang diulang-ulang Kejagung.
“Kami beranggapan persyaratan tersebut semestinya menjadi tugas Jaksa Agung. Kalau dibutuhkan bisa saja Jaksa Agung membentuk tim penyi dik yang melibatkan Komnas HAM,” cetus Taufan kepada Media Indonesia, kemarin.
Taufan menekankan perlu komitmen kuat untuk menyelesaikan persoalan HAM. “ Komitmen ini mestinya disertai arah an lebih konkret dari Presiden ke Jaksa Agung,” imbuhnya.
Arahan Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung agar melanjutkan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu disampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia 2020, Senin (14/12). (Tri/P-2)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved