Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu Joko Tjandra dan penasihat hukumnya. Hal itu disampaikan JPU Yeni Trimulyani dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12).
"Bahwa terhadap dalil-dalil yang disebutkan oleh penasihat hukum dan terdakwa dalam nota pembelaannya, kami penasihat hukum tidak sepakat. Dalil-dalil yang diungkap penasihat hukum keseluruhannya sudah terpatahkan berdasarkan keterangan saksi-keterangan terhadap dakwaan dan barang bukti yang terungkap di persidangan," kata Yeni saat membacakan replik.
Salah satu yang ditolak oleh JPU terkait dalil bahwa pembuatan surat palsu tersebut diusulkan oleh saksi Doddy Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri yang saat itu menjadi bawahan Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa lain dalam kasus ini.
Dalam fakta di persidangan, kata Yeni, terjawab bahwa Prasetijo menerima foto dan KTP Joko Tjandra dan Anita Kolopaking. Prasetijo pula yang memerintahkan Doddy untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
Namun di dalam surat jalan tersebut Prasetijo memerintahkan Doddy agar keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi covid-19 di Pontianak dan wilayah sekitarnya dan mencoret nama Kepala Bareskrim menjadi namanya.
"Bahwa dalam uraian kami, maka akan sangat aneh kalau rangakaian peristiwa tersebut hanya kebetulan saja dan tidak ada kaitanya dengan peran serta terdakwa, oleh karena itu apakah kita mau menutup mata dan mengesampingkan fakta," ujar Yeni.
Atas replik tersebut, JPU sekaligus memohon agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad menolak pledoi yang diajukan Joko Tjandra beserta penasihat hukumnya.
"Dengan demikian penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang sudah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," tandas Yeni.
Pada persidangan tanggal 4 Desember lalu, JPU menuntut Joko Tjandra pidana dua tahun penjara. JPU menyebut bahwa terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tri/OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved