Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RANCANGAN Peraturan Presiden (Ranperpres) pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai bisa mengacaukan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Kabid Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, amanat reformasi sudah tegas meletakkan TNI sebagai alat pertahanan negara.
Menurut Isnur, pemisahan tugas TNI dan Polri itu penting serta sudah dipayungi sistem hukum yang terpisah. Polri tunduk pada hukum pidana atau hukum sipil, sedangkan TNI pada hukum militer.
“Ranperpres itu perlu dikritisi. Ini mengancam kehidupan HAM di Indonesia karena memberikan mandat yang sangat luas dan berlebihan kepada TNI. Apalagi tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum. Jadi cek kosong. Jika terjadi kesalahan dalam operasi yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara, mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas,” katanya dalam webinar nasional Institut Demokrasi Republikan dengan tema Menimbang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme: Perspektif hukum dan HAM, kemarin.
Hadir dalam webinar itu Amiruddin Al Rahab selaku Komisioner Komnas HAM, Peneliti Militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muhammad Haripin, dan pengamat politik Arta Wisnuardi. Isnur tidak membantah bahwa TNI bisa dilibatkan. Namun, sifatnya hanya perbantuan.
Pelibatan TNI kontraterorisme, lanjutnya, memungkinkan terjadinya tumpang-tindih aturan dan kewenangan dengan penegak hukum. Menurutnya, sudah ada 10 aturan terkait dengan terorisme di Indonesia.
Amir Al Rahab sebagai Komisioner Komnas HAM mengatakan tak banyak orang yang mengikuti pembahasan Ranperpres pelibatan TNI karena cenderung tidak transparan dan tidak melibatkan publik dalam pembahasannya.
“Semestinya baik pemerintah maupun DPR mengundang banyak pihak untuk pembahasan soal ini. Kita ini butuh informasi yang utuh tentang dinamika dari aksi teror di Indonesia,” jelas Amir Al Rahab.
Muhamad Haripin mengemukakan kalau payung perpres ini banyak problemnya dan potensi tumpang-tindih sangat besar. Karena itu, ia pun berpesan kepada pemerintah agar mau menerima masukan masyarakat. Kata dia, yang kena imbas dari perpres ini bukan saja masyarakat, melainkan juga para prajurit di lapangan.
Sementara itu, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma menilai pemerintah harus meninjau ulang ranperpres itu karena kurang independen dan akuntabilitas.
“Ranperpres ini diharapkan tidak bertentangan dan tumpang-tindih serta merusak hukum sehingga laik ditunda pembahasan untuk ditinjau ulang,” katanya. (Cah/P-5)
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
TNI bakal merekrut prajurit karier yang memiliki spesialisasi teknologi pesawat nirawak.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
Penghapusan larangan TNI terlibat bisnis berpengaruh pada lemahnya usaha militer menjaga pertahanan negara dan kedaulatan negara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved