Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum menolak nota keberatan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait dengan penghapusan nama terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra pada red notice Interpol.
“Menolak keseluruhan nota keberatan atas eksepsi keberatan oleh tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” kata jaksa Erianto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Erianto, surat dakwaan yang telah dibuat sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Selain itu, ia mengatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” tandas Erianto.
Penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang, menilai jaksa memberikan tanggapan yang klasik. Padahal, sambung Santrawan, eksepsi yang dibuat pihaknya tidak menyentil pokok perkara.
“Semua jelas menyangkut kecermatan, kelengkapan dari formil saudara penuntut umum sehingga kami, penasihat hukum, berpendapat, kami menolak tanggapan dari penuntut umum,” ujar Santrawan.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang pembacaan eksepsi pada Senin (9/11), Santrawan menilai kasus yang menjerat kliennya ialah rekayasa atau perkara palsu. Bukti kuitansi yang diajukan jaksa tidak mencantumkan peruntukan penerimaan uang.
Dalam hal ini, Napoleon diduga menerima uang S$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan red notice dari terdakwa lainnya, yakni pengusaha Tommy Sumardi yang juga rekan Joko Tjandra. Hal itu dilakukan Joko Tjandra untuk dapat mengurus upaya hukum sebagai terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009. Menurut jaksa, hal itu sudah masuk pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya.
“Kami tidak masuk sebenarnya dalam pembuktian penerimaan uang di dalam eksepsi, tetapi kami mencantumkan beberapa fakta-fakta yang di dalam dakwaan jaksa sudah dalam bentuk kabur, tidak jelas,” terang Santrawan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada Senin (23/11) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. Napoleon enggan menanggapi replik jaksa atas eksepsinya.
“Kita tunggu putusan sela minggu depan ya. Semoga hasilnya sesuai yang diharapkan. Kalau misal tidak diterima, masuk ke ranah pembuktian,” pungkas Napoleon.
Penahanan
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. “Sehubungan de ngan permintaan soal penangguhan pena hanan, untuk sementara majelis belum dapat pertimbangkan permohonan tersebut,” ujar Damis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan Santrawan dalam persidangan minggu lalu. Ketika menanggapi penolakan hakim, Santrawan mengatakan menerima keputusan tersebut.
“Itu bukan kewenangan dari kami. Kami tim penasihat hukum sudah mengajukan dan itu kewenangan dari majelis untuk mempertimbangkan. Ke depan kita akan lihat samasama,” kata Santrawan. (P-5)
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved