Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendaftarkan permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto mengatakan keberatan pihaknya terletak pada metode pembuatan UU tersebut.
"Soal metode pembuatan undang-undang, bahwa UU Ciptaker tidak dikenal penggabungan. Ini juga yang secara formil kita permasalahkan soal keterlibatan serikat pekerja dalam awal pembuatan UU," kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (6/11).
KSBI mengajukan uji formil dan materil Bagian Kedua dan Bagian Kelima BAB IV UU Ciptaker terhadap UUD 1945. Pada Bagian Kedua, KSBI menilai ada 21 pasal yang bermasalah. Sedangkan pada Bagian Kelima, lanjut Dedi, pihaknya menguji 4 pasal.
Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menjelaskan sebelum mendaftarkan uji materil ke MK, pihaknya telah menerima empat draf yang berbeda mengenai UU tersebut.
"Yang kami pelajari terakhir 812 halaman, tiba-tiba ada draf yang sudah ditandatangani (Presiden) 1.183 halaman. Para tim membaca itu kembali hati-hati, kita temukanlah ada 21 pasal yang bermasalah di UU ini, dan ada 4 pasal dari UU Migran (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)," terang Elly.
Elly menilai bahwa UU Ciptaker telah merampas hak-hak dasar pekerja maupun serikat buruh secara sewenang-wenang. Hal utama yang menjadi keberatan pihaknya antara lain soal kontrak kerja, pesangon, serta tenaga kerja asing yang menurutnya berpotensi mengambilalih pekerjaan anak bangsa.
"Ini bukti perjuangan kita kepada buruh. KSBSI melakukan apapun untuk buruh," pungkasnya. (J-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
KSPI bersama Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuan mereka dengan Presiden Prabowo Subianto terkait peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap wacana kenaikan batas defisit anggaran negara dari 3% menjadi 4% dari PDB.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved