Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari mengaku pernah bercerita kepada mantan rekan sejawatnya di Kejaksaan Agung mengenai keberadaan Joko Tjandra. Hal itu diungkap Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pernyataan Pinangki dalam rangka menanggapi kesaksian Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Direktorat Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi. Menurut Pinangki, ia tidak melaporkan secara resmi mengenai keberadaan Joko Tjandra. Kendati demikian, ia menceritakan hal tersebut kepada rekannya sekira November 2019.
"Mungkin kalau melaporkan secara resmi tidak, tetapi menceritakan pada jajaran Uheksi (Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi) saya sudah pernah. Menceritakan, jadi tidak melaporkan secara resmi melihat ada Joko Tjandra di Malaysia, tetapi saya sudah menceritakan pada jajaran Uheksi," ujar Pinangki, Rabu (4/11).
Pinangki bahkan menunjukkan foto Joko Tjandra kepada teman-temannya. Kepada mereka, Pinangki menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap Joko Tjandra.
"Saya ceritakan saya ketemu Joko Tjandra. Saya tunjukkan fotonya kepada teman-teman seangkatan. Terus saya sampaikan bahwa kami sedang melakukan pencarian. Jadi bukan melaporkan, tapi menceritakan," ujarnya.
Hakim Ketua IGN Eko Purwanto dalam persidangan tersebut bertanya kepada Syarief mengenai standar operasional prosedur (SOP) di Kejagung ihwal seseorang yang mengetahui keberadaan buronan. Buronan yang dimaksud dalam perkara ini Ialah Joko Tjandra yang meninggalkan Indonesia sebagai terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
"Wajib (melaporkan) Yang Mulia. Mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung, tapi juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau Kejaksaan Negeri setempat," jelas Syarief. Kendati demikian, Syarief mengakui Pinangki tidak pernah melaporkan bahwa Joko Tjandra berada di Malaysia dalam pelariannya.
Saksi lain, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejagung Agung Wahyu Adi Prasetyo merinci gaji Pinangki selama bekerja di Korps Adhyaksa sebesar Rp9.432.300, tunjangan kinerja Rp8.757.600, serta uang makan Rp731.850 per bulan. Adi menegaskan bahwa Pinangki tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji yang diperoleh sebagai jaksa golongan 4A.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang dengan uang yang diterima dari Joko Tjandra. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil BMW X5, membayar sewa apartemen, dan membayar dokter di Amerika Serikat, membayar dokter home care untuk Pinangki dan keluarganya, membayar kartu kredit atas nama Pinangki, dan membayar sewa tempat tinggal Pinangki. (OL-14)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved