Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diatur mekanisme supervisi dan pengambilalihan kasus oleh KPK terhadap kepolisian dan kejaksaan.
"UU No 19 Tahun 2019 memberikan tugas pokok kepada KPK untuk supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. KPK menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/10).
Terbitnya beleid itu diharapkan mampu mempererat koordinasi KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus rasuah. KPK mengharapkan sinergi dengan penegak hukum itu bisa semakin kuat dalam memberantas korupsi.
"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Baca juga : Presiden Resmikan TVRI Papua Barat
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Oktober itu menyebutkan KPK berwenang melakukan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan. Untuk melaksanakan supervisi, KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Polri atau Kejaksaan Agung. Supervisi tersebut dalam bentuk pengawasan, penelitian, atau penelaahan.
Dalam Perpres tersebut, diatur KPK juga berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 9 Ayat 1.
Dalam mengambil alih kasus, KPK memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum yang menangani perkara. Kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka, berkas perkara, barang bukti, dan dokumen lain ke KPK. (OL-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved