Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mencurigai ada yang sengaja melemahkan upaya mewujudkan akuntabilitas pihaknya pengelolaan keuangan negara. Hal ini terkait gugatan permohonan uji materi kewenangan konstitusional BPK atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Melalui amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/10), perkara Nomor 54/PUU-XVII/2019 terkait pengujian ketentuan mengenai kewenangan BPK melakukan PDTT dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 ditolak oleh majelis hakim MK. Ini menegaskan PDTT merupakan kewenangan konstitusional BPK.
"BPK menyesalkan ulah sekelompok orang yang seakan-akan mewakili akademisi, tapi dalam praktiknya telah melakukan tindakan yang melemahkan upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, bahkan melemahkan perjuangan melawan korupsi," ungkap BPK dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi, Selasa (27/10).
BPK menilai PDTT tidak saja sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan membantu entitas dalam mengatasi masalah pengelolaan keuangan negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dan strategis dalam upaya mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, atas putusan tersebut, BPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," sebutnya.
BPK menyatakan bakal menyempurnakan standar dan metode pemeriksaan yang digunakan, termasuk meningkatkan kompetensi dan memperkuat integritas pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan PDTT.
"Harapan Majelis Hakim MK dalam hal peningkatan kualitas PDTT juga merupakan harapan BPK. Oleh karena itu, BPK akan terus berusaha untuk melaksanakan pemeriksaan berlandaskan nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme," kata BPK. (OL-14)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved