Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua KPK Nawawi Pomolango mengharapkan peraturan presiden (perpres) terkait dengan supervisi kasus korupsi segera diterbitkan setelah revisi Undang-Undang KPK diberlakukan setahun lalu.
Nawawi mengaku kinerja KPK menjadi tidak optimal. Padahal, supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK. ‘’Bagaimana bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Ini juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal,’’ jelasnya.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Per ubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebut, poin 1 ‘Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’. Di poin 2, ‘Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden’.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perpres akan mengatur soal tahapan pengambilalihan penanganan kasus korupsi. Ghufron mengatakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM telah membahas draf perpres.
“Jadi, perpres itu implementasi dari mandat Pasal 10 (UU KPK) bahwa KPK dalam rangka melakukan supervisi itu berhak melakukan pengawasan penelitian, penelaahan,” ucap Ghufron, Kamis (3/9).
Menurut Ghufron, perpres itu nantinya akan mempertegas soal pengawasan kasus dan tahapan pengambilalihan perkara korupsi. Ia menyebutkan KPK berwenang dalam mengawasi setiap perkara korupsi yang ditangani Kejagung dan Polri. KPK pun bisa masuk proses
gelar perkara. Jika penanganan kasus oleh aparat penegak hukum lain mandek atau terdapat kejanggalan, KPK pun bisa mengambi alih kasus. (Dhk/Ant/P-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved