Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno divonis 5 tahun penjara, ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahardjo dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Proyek tersebut ialah pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information
System (BIIS) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Muslim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni agar Rahardjo divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rahardjo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,14 miliar sesuai dengan keuntungan yang ia terima.
“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp15,14 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti
tersebut, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang peng- ganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, diganti
dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutur Muslim.
Putusan uang pengganti itu jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp60,32 miliar.
Dalam sidang pembacaan vonis itu, terdakwa Rahardjo Pratjihno tidak hadir di pengadilan tipikor. Ia mengikuti sidang dari Gedung KPK, Jakarta, melalui video conference. Hanya ada jaksa KPK, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum yang bersidang di pengadilan.
Hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan sebesar Rp60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain,
yaitu bekas staf khusus ( narasumber) bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.
Terhadap putusan tersebut, baik Rahardjo maupun jaksa KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan melakukan banding. Kedua pihak mendapatkan waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum banding. (Ant/P-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan operasi perairan di Aceh untuk mencegah pengungsi Rohingya sejauh ini terbatas,
Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah mengungkap Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) yang dihitung pihaknya bersama instansi terkait pada 2023 mencapai skor 56.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
Kegiatan penyelundupan benih bening lobster (BBL) diduga telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak hingga 30 triliun rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved