Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemotongan anggaran dan gratifikasi oleh eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Upaya pendalaman ini dengan memeriksa empat saksi. Rinciannya. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno, Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat dan pihak swasta HMN Lesmana.
Adapun dua saksi lain, yakni pihak swasta H Muhamad Suhedar dan Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor Sonny Dirgantara, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwal ulang.
Baca juga: KPK Panggil Enam Saksi dalam Kasus Korupsi Rachmat Yasin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut terhadap Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno dan Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat, pihaknya meminta keterangan terkait dugaan pemotongan dana. Kemudian, dana itu disininyalir untuk tersangka Rachmat Yasin.
"Terhadap HN Lesmana yang berstatus wiraswasta dan pengelola pesantren, kemudian Burhanudin yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, serta Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor periode 2009-2014, dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY," jelas Ali dalam keterangan resmi, Senin (12/10).
Diketahui, Rachmat Yasin baru selesai menjalani masa tahanan selama 5 tahun pada Mei 2019 atas perkara rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, pada 2014.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Rachmat Yasin Sebagai Tersangka
KPK kemudian mengembangkan perkara itu dan menemukan bahwa Rachmat Yasin diduga meminta atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp8,93 miliar. Pemotongan itu untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah. Serta, pemilihan legislatif yang berlangsung pada 2013 dan 2014.
Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Serta, mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(OL-11)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pemprov Jawa Barat menurunkan tim ke lokasi terdampak untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh
Dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bogor belum menemui titik terang. Inspektorat telah memeriksa 14 ASN dan masih melakukan investigasi mendalam.
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, dan hingga pukul 22.10 WIB petugas telah memasuki tahap pendinginan setelah api berhasil dikendalikan.
Cek data penduduk terbaru 2026! Jawa Barat tembus 52 juta jiwa, sementara Kabupaten Bogor jadi wilayah paling sesak. Berapa jumlah penduduk daerahmu?
LEBIH dari 600 warga mengikuti proses rekrutmen massal yang digelar oleh Eiger Adventure di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Proses penanganan bencana banjir bandang di Babakan Madang belum tuntas, angin kencang melanda stadion Pakansari dan bagian tengah Kabupaten Bogor, Cibinong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved