Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) kembali mengeluarkan putusan yang mengurangi hukuman terpidana korupsi. Putusan peninjauan kembali (PK) atas terpidana mantan anggota DPR Musa Zainuddin dikabulkan dan hukumannya dikurangi dari sembilan tahun penjara menjadi enam tahun.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan PK mantan politikus PKB itu dikabulkan lantaran Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah keliru memahami dan memosisikan peran terpidana dalam kasus suap pembangunan jalan Kementerian PU-Pera tersebut.
“Terpidana bukan pengusul program aspirasi/optimalisasi ke dalam rencana kerja Kementerian PU-Pera. Terpidana sejatinya bukan pelaku aktif,” kata Andi saat dikonfirmasikan, kemarin.
Sebab itu, ucap Andi, majelis PK menilai Musa hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M Toha sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR sebesar Rp200 miliar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Terkait dengan penentuan fee sebesar 8% dalam proyek tersebut, majelis hakim agung berpandangan hal itu bukan permintaan terpidana, melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan saksi/terdakwa lain, yakni Abdul Khoir.
Meski begitu, MA tetap memutus Musa Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Lebih jauh, MA menilai pidana pokok yang dijatuhkan judex facti selama sembilan tahun dinilai menimbulkan disparitas pemidanaan.
Disparitas yang dimaksud ialah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lain yang dinilai aktif dalam perbuatannya, yakni Abdul Khoir, yang dihukum selama empat tahun.
“Hal-hal yang dikemukakan tersebut cukup beralasan menurut hukum untuk dipertimbangkan sebagai alasan atau keadaan yang turut meringankan terpidana. Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan di bawah ini dinilai sudah tepat, adil, dan proporsional,” jelas Andi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada November 2017. Musa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp7 miliar. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ketika itu menyatakan Musa selaku anggota Komisi V terbukti menggerakkan agar mengusulkan program tambahan prioritas atau dana optimalisasi proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara tersebut.
Rentetan perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyoroti tren pengurangan hukuman terpidana korupsi oleh MA. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan deretan putusan yang mengurangi hukuman kasus korupsi itu tidak sejalan dengan upaya bersama semua pihak dalam melawan korupsi. Meski begitu, KPK tetap menghormati putusan MA tersebut.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menilai MA tidak sungguh-sungguh memberikan efek jera terhadap pencuri uang negara. Rentetan pengurangan hukuman koruptor oleh MA, yang sepanjang 2019-2020 telah lebih dari 15 perkara, disebutnya menunjukkan hal tersebut. (Medcom/P-2)
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved