Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai proses demokrasi berjalan dengan bersih.
Firli menyampaikan hal itu dalam rangka Peringatan Hari Demokrasi Internasional yang jatuh pada 15 September. Disampaikannya, Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 jangan dikotori praktik korupsi.
"KPK mensinyalir masih ada upaya mengotori pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020 dan Penanganan Pandemi Covid-19, dengan praktik-praktik korupsi," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (16/9).
Baca juga: ICW Wanti-Wanti Intervensi pada Putusan Pelanggaran Etik Firli
Ia mengatakan praktik korupsi itu antara lain suap, gratifikasi, jual-beli suara, hingga keterlibatan cukong sebagai pemodal bagi pasangan calon kepala daerah mewarnai hampir perhelatan pemilu.
Sebagai langkah pencegahan, ujarnya, KPK menerapkan konsep menggunakan pendekatan melalui mata rakyat, yaitu menerima laporan seluruh eksponen bangsa yang melihat dugaan praktik korupsi di pilkada, sehingga dapat dicegah bila belum terjadi dan ditindak.
"Jadi, jangan pernah berfikir KPK akan kesulitan memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak 2020 di 270 daerah," ucapnya.
Sementara itu, di tengah situasi pandemi covid-19, Firli mengatakan KPK telah mengidentifikasi empat potensi korupsi pada penanganan covid-19 yakni potensi korupsi pengadaan barang/jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan, dan kecurangan.
Antisipasinya, tutur dia, KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 8 Th 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dlm Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.
"Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan barang dan jasa hingga mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengawalan, dan pendampingan dengan berkonsultasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," paparnya.
Potensi kedua, imbuhnya, korupsi filantropi/sumbangan pihak ketiga.
Hal itu terletak pada kerawanan pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan & penyelewengan bantuan.
Adapun upaya pencegahan yang dilakukan KPK ialah menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat yang ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.
Potensi ketiga, ujar dia, korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran," ucapnya.
Terkait upaya pencegahannya, Firli menuturkan KPK melakukan koordinasi, monitoring perencanaan refocusing/realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian/lembaga/pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian.
Sedangkan potensi keempat ialah korupsi pada dana bantuan jaring pengaman sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah.
KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.
Upaya pencegahan, terang Firli, KPK mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda untuk menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan pendataan penerima Bansos dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat. (OL-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved