Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut terpidana Joko Tjandra sebagai aktor intelektual dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diduga dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik belum menemukan keterlibatan pejabat tinggi di Kejagung dalam pengurusan fatwa MA tersebut.
"Sementara ini, Joko Tjandra yang memang berniat keras untuk pulang ke Indonesia dan cari jalan. Cari jalan awalnya ketemulah Pinangki, kan fatwa, jadi aktor intelektual ya di situ," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/9).
Febrie mengatakan jaksa Pinangki kenal dengan Joko Tjandra melalui seseorang bernama Rahmat. Dia adalah pengusaha yang merupakan teman Joko Tjandra.
Baca juga: KPK Desak Ungkap Tokoh Lain
"Fakta hukumnya, Pinangki bertemu Rahmat, kemudian berangkat bertemu Joko Tjandra," ujar Febrie.
Febrie menyebut belum menemukan sosok lain dalam pemufakatan pengurusan fatwa MA tersebut. Namun, dia meyakini sosok itu tidak akan bisa bersembunyi lama jika memang benar terlibat.
"Hanya sebatas itu (Pinangki dan Rahmat bertemu Joko Tjandra), tapi nanti kita lihat di persidanganlah," ungkap Febrie.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. (OL-1)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved