Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan tiga sikap terkait dengan perkara Joko S Tajndra maupun Pingka Sirna Malasari yang tengah di tangani Kejagung dan Polri.
Menurut Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata, lima pimpinan KPK telah menyepakati semua dijalankan berdasarkan langkah proporsional dan profesional sesuai aturan.
Dalam keterangan tertulisnya, Alex menyebutkan pimpinan KPK memutuskan tiga poin sikap yakni, pertama, lima pimpinan KPK satu sikap terkait penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani kejaksaan dan polri.
Kedua, pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut sebagaimana pasal 6 huruf d dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
Ketiga, pimpinan KPK segera mengambil keputusan terkait penanganan perkara dimaksud setelah mendapatkan hasil supervisi dan gelar perkara, sebagaimana pasal 10 A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga : KPK Terima 627 Laporan Kekayaan Bakal Calon Kepala Daerah
Dijelaskan Alex Marwata, adapun syarat-syarat perkara bisa diambil alih KPK diatur dalam Pasal 10A ayat 2 dengan alasan, laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti; proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;.
Kemudian penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya; penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
Selanjutnya, hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
‘’Pimpinan KPK tetap kompak dan solid serta bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.,’’ tegas isi keterangan yang disampaikan Alex. (RO/OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved