Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berupa kebun kelapa sawit yang berkaitan dengan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lahan sawit yang disita seluas 33.000 meter persegi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.
“Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Padang Lawas, Sumut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi kepemilikan lahan tersebut.
Ali Fikri mengungkapkan penyitaan juga dilakukan terkait dengan dokumen kepemilikan lahan tersebut. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga hasil dari pengelolaan kebun sawit.
Pada pertengahan Agustus lalu, KPK menyita lahan sawit yang diduga milik Nurhadi yang juga berada di Padang Lawas seluas 530,8 hektare. Rangkaian penyitaan lahan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah diusut komisi antirasuah.
“KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud,” ucap Ali Fikri.
Penyitaan kebun sawit itu menambah daftar pengusutan aset-aset yang diduga terkait dengan Nurhadi. Sebelumnya, komisi antirasuah juga sudah menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor, serta apartemen di kawasan SCBD Jakarta.
Tidak hanya bangunan vila dan tanahnya, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah yang berada di lokasi tersebut yang meliputi belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda.
Selain perkara suap dan gratifikasi, KPK saat ini juga membidik Nurhadi dengan pencucian uang. Penyidik pun terus mengidentifikasi dan mengusut aset-aset yang diduga milik Nurhadi.
Dalam kasus dugaan korupsi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Nurhadi beserta menantunya,
Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifi kasi total Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra sebagai tersangka pemberi suap. (Dhk/P-2)
Dengan mengelola lebih dari 40 persen total luas perkebunan sawit nasional, petani tidak lagi cukup hanya berperan sebagai produsen bahan baku. Mereka perlu didorong untuk naik kelas.
Industri kelapa sawit turut memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani, pelaku UMKM, hingga masyarakat.
Implementasi program tersebut diwujudkan melalui pelatihan dan pendidikan teknis serta dukungan terhadap penelitian dan pemberian beasiswa di bidang kelapa sawit.
Lebih dari empat dekade sejak introduksi serangga penyerbuk pertama pada 1982, industri kelapa sawit Indonesia kembali memasuki babak baru melalui penguatan inovasi berbasis sains.
Penyebab karamnya KM Berkah Utama II diduga akibat kelebihan muatan. Saat berlayar, KM Berkah Utama II dilaporkan memuat sekitar 40 ton tanda buah segar (TBS).
Presiden Prabowo Subianto umumkan investasi besar untuk pembangunan kilang pengolahan avtur dari kelapa sawit dan minyak jelantah demi swasembada energi.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved