Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR bersama pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan tahap dua terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna untuk mengambil keputusan.
"Pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI tanggal 1 September 2020, Setuju?," ujar Ketua Komisi III Herman Herry saat memimpin rapat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.
Seluruh fraksi menyetujui keputusan tersebut. Setiap fraksi juga menyampaikan pandangannya terkait RUU MK secara tertulis.
Baca juga: Revisi UU MK Dikhawatirkan sebagai Upaya Barter
Pihak pemerintah juga menyepakati RUU MK untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna. Adapun perwakilan pemerintah dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, perwakilan Kementerian Keuangan dan perwakilan Mahkamah Konstitusi.
"Untuk mempertegas persetujuan marilah kita wakil dari fraksi-fraksi dan menteri yang mewakili pemerintah menandatangani naskah RUU Mahkamah Konstitusi," pinta Herry.
Sementara itu, Menkumham Yasonna mewakil Presiden Joko Widodo menyambut
baik upaya bersama dalam memperbarui UU MK yang ketiga kalinya.
"Pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," tutur Yasonna.
Rapat ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU MK. DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121.
Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.
Pembahasan RUU MK lantas dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK, yang menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun. (Medcom.id/OL-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved